Selama kuliah dan praktik hukum kita dijejali dengan dua kutub perdebatan hukum: "Kamu memilih fakta atau legalitas". Melalui obrolan hukum sebagai institusi dan hukum sebagai medium, sampailah obrolan kali ini pada orientasi konseptualisasi hukum untuk meneliti institusi Dunia-Kehidupan, baik di Desa maupun kaum pinggiran lainnya. Mudahnya begini, kalau Anda menulis opini, karya akademik dan penelitian, mulailah dari pertanyaan sosiologis, dijawab secara sosiologis, dan dibahas beriringan dengan analisa kaidah (kewenangan, kaidah perilaku dll). Apabila penelitian itu hanya bertema legalitas saja, maka analisa anda bisa jadi benar tetapi tidak membela dunia kehidupan masyarakat. Begitupula ketika anda membela pendekatan sosiologis hukum maka analisanya akan memihak elit (baik elit masyarakat, elit negara, elit kekuatan modal). Keduanya tidak terlampaui dengan tepat.