Negara Hukum (Rechtsstaat) adalah konsep negara yang didasarkan pada cara berhukum secara formal, serba-aturan, dan penerapan bernuansa kekuasaan-legal. Di berbagai negara penganut kebijakan Lockdown, krisis Negara Hukum dialami lebih cepat. Cara berhukum negara hukum deliberatif pada masa krisis adalah warga negara dan kekuasaan negara mendukung penelitian dokter dan ahli lainnya untuk mencipta obat mujarab demi kehidupan bersama. Warga negara kembali melakoni solidaritas dan mengambil sikap berani hidup. Tontonlah film perang dan serial komedi untuk mengatasi paranoia. --Anom S Putra