Dikarenakan kebutuhan akan dana tunai dalam waktu singkat dengan prosedur yang lebih mudah dibandingkan harus melalui lembaga perbankan, seringkali debitor terjebak dalam jerat dana talangan yang terkesan manis di depan namun pahit kemudian.
Asset satu-satunya berupa rumah yang dipertahankan malah raib karena termakan bujuk rayu kreditur (rentenir) untuk membuat PPJB disertai dengan Kuasa Jual dengan alasan hanya sebagai jaminan utang.
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Praktik Gelap Dana Talangan.
Narasumber :
● Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., C.L.A., C.C.D.
- Advokat, Legal Auditor dan Kurator
Supported by: @cheerswater