Bahwa notaris harus waspada karena dalam pasal 52 KUHP diatur pemberatan pemidanaan jika terbukti bersalah: “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Membuat akta notaris harus berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang notaris (prudent notarius principle), tidak melampaui batas kewenangan (ultra vires), prinsip mengenal klien (Know Your Customer), dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, legalitas (identify for validity).
Mau tahu banyak tentang modus kejahatan pertanahan, “Ngobrol Inspirasi Pagi” dengan topik Ada Notaris di Mafia Tanah.
Narasumber :
● Prabowo Febriyanto, SH MH
● Darmanto Hadi, SH MH
dari @prestiselawfirm
Supported by: @cheerswater