Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
Polemik mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Admitustrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Polemik 4 pulau di Aceh yang diserahkan Mendagri ke Sumatera Utara ini pun kemudian diambil alih Presiden Prabowo Subianto dan menargetkan keputusan final akan diambil dalam waktu dekat.
.
Bagaimana sebaiknya Presiden menengahi polemik pengelolaan 4 pulau antara Sumut dan Aceh?
1. Dosen Ilmu Politik Pemerintahan dan Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, S.IP., MA , -
2. Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PRPHKI ) Saiful Anam