Pembentukan Tim Reformasi Internal Polri pasca hadirnya Komite Reformasi Polri di tingkat Presiden menjadi langkah strategis untuk mempercepat perbaikan institusi kepolisian. Di satu sisi, Komite Reformasi Polri dibentuk Presiden sebagai motor eksternal yang memastikan arah pembenahan sesuai aspirasi publik, prinsip demokrasi, dan tuntutan akuntabilitas. Di sisi lain, Tim Reformasi Internal Polri berfungsi sebagai penggerak dari dalam tubuh organisasi, memahami problem struktural, budaya, dan operasional yang selama ini menjadi tantangan.
Agar keduanya sinergis, diperlukan mekanisme komunikasi yang terbuka dan rutin, serta penyamaan indikator keberhasilan reformasi. Komite dapat berperan sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi strategis, sementara Tim Internal memastikan setiap rekomendasi dapat diimplementasikan secara realistis di lapangan. Transparansi hasil kerja, pelibatan masyarakat sipil, serta kesediaan Polri untuk menerima evaluasi menjadi kunci agar reformasi tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan terasa nyata di tingkat pelayanan publik.
Dengan demikian, sinergi antara arah kebijakan dari Presiden melalui Komite Reformasi dan upaya implementatif dari Tim Internal Polri akan melahirkan proses reformasi yang komprehensif: menguatkan profesionalisme, memperbaiki integritas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
[TALK] Penasihat Ahli Kapolri, yang juga Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi
&
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam