Praktik judi online lintas negara kembali terbongkar. Aparat menggerebek sebuah markas judi online internasional dan menciduk lebih dari 300 warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasi ilegal tersebut. Penggerebekan ini menjadi sorotan karena jaringan yang dijalankan disebut terhubung dengan berbagai negara dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban secara masif.
Lalu bagaimana tindak lanjut penanganannya? Apakah para pelaku akan diproses hukum di Indonesia, dideportasi, atau justru dibongkar lebih jauh jaringan internasionalnya? Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar, mulai dari penelusuran aliran dana, identifikasi aktor utama, hingga kerja sama lintas negara untuk memberantas praktik judi online yang semakin terorganisir.
Ikuti pembahasannya di Spotify bersama Radio Elshinta, mengulas penggerebekan markas judol internasional, langkah hukum terhadap ratusan WNA yang diamankan, serta upaya negara memutus mata rantai kejahatan digital lintas batas.
TALK :: Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum atau ICSF, Ardi Sutedja & Praktisi Hukum dan Pengacara Publik, Ralian Jawalsen