Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, menyusul adanya potensi mobilisasi massa pendukung di sekitar area pengadilan. Pihak pengadilan tetap memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi publik, namun dengan sejumlah pembatasan ketat seperti larangan penggunaan pengeras suara yang mengganggu jalannya persidangan serta aturan agar aksi tidak menghambat perkara lain yang juga disidangkan di lokasi yang sama.
Situasi ini kembali memunculkan perhatian publik, mengingat pada sidang sebelumnya sempat terjadi ketegangan hingga berujung kericuhan di area pengadilan. Di sisi lain, perkara yang disidangkan juga menyangkut dugaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan dengan nilai miliaran rupiah, yang membuat atensi masyarakat terhadap jalannya persidangan semakin tinggi.
Lalu, bagaimana hukum memandang pengaturan aksi massa di sekitar pengadilan dalam kasus-kasus berprofil tinggi seperti ini?
::NS:: Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum UNDIP/ Gaza Carumna Iskadrenda//