Pemerintah Kota Semarang saat ini mempercepat pencairan Bantuan Operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun yang ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari kebersihan lingkungan, kerja bakti, ronda malam, hingga penguatan pelayanan warga di tingkat RT. Program ini juga disertai pendampingan administrasi agar pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan melalui sistem yang telah disiapkan, dengan target batas akhir pengajuan pada 31 Juli 2026.
Namun di sisi lain, percepatan pencairan ini juga menuntut kesiapan pengurus RT dalam hal administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat paling bawah pemerintahan.
Bagaimana pengawasan yang perlu dilakukan agar dapat memberikan transparasi sesuai kebutuhan masyarakat?
Simak Wawancara Dosen departemen administrasi publik psdku kampus rembang fisip undip, Satria Aji Imawan, S.I.P., MPA.