Mau Lepas Status WNI? Siap-Siap Rogo Kocek Lebih Dalam!
Biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri resmi naik 5 kali lipat—dari Rp1 juta jadi Rp5 juta!
Aturan baru ini tertuang dalam PP No. 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku awal Agustus 2026.
Kenapa biayanya bisa naik drastis dan apa dampaknya? Yuk, bahas tuntas di episode kali ini bersama, Pakar Hubungan Internasional, Drs. Teuku Rezasyah, M.A., Ph.D.
🎧 Dengarkan selengkapnya cuma di Spotify!