Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama 10 hingga 11 jam pada Jumat (24/7).
Untuk menjamin transparansi, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait TPPU serta melibatkan sejumlah lembaga, termasuk KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK. Penahanan mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini menarik perhatian luas dan menjadi ujian krusial bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Simak analisis mendalam mengenai transparansi, akuntabilitas, dan independensi Kejagung dalam menangani kasus ini.
Simak Talk Bersama, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap