Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut. Indonesia bahkan menjadi rumah bagi tujuh spesies lobster premium dunia dengan nilai ekonomi yang tinggi. Namun, potensi besar ini masih dihadapkan pada persoalan regulasi hingga maraknya penyelundupan benur.
Kini, regulasi terbaru melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian.Apakah aturan baru ini mampu membuka peluang budidaya lobster sekaligus menghentikan kebocoran sumber daya laut Indonesia?
Selengkapnya saksikan Sudut Dengar Parlemen episode “POTENSI LAUT TERABAIKAN! Aturan Lobster Dinantikan!“, bersama Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Jawa Timur VII – Riyono.
Hanya di TVR Parlemen.