Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH, dihukum masing-masing 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena menjual berkilo-kilo sabu. Barang haram itu adalah barang bukti hasil tangkapan operasi BNN.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020). Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019. Berikut transaksi di antara komplotan itu:
1. Pada tanggal 27 Mei 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
2. Pada tanggal 14 Juni 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
3. Pada tanggal 25 Juni 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
4. Pada tanggal 18 Juli 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram.
5. Pada tanggal 26 Juli 2019 membeli shabu 100 (seratus) gram
6. Pada tanggal 31 Juli 2019 membeli shabu 500 (lima ratus) gram
7. Pada tanggal 06 Agustus 2019 membeli shabu 600 (enam ratus) gram
8. Pada tanggal 14 Agustus 2019 membeli shabu 1.000 (seribu) gram
9. Pada tanggal 26 Agustus 2019 membeli shabu 200 (dua ratus) gram
10. Pada tanggal 31 Agustus 2019 membeli shabu seberat 3,7 kg.
Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH, dihukum masing-masing 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena menjual berkilo-kilo sabu. Barang haram itu adalah barang bukti hasil tangkapan operasi BNN.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020). Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019. #detiknews #virall #narkoba #bnn #polri #indonesia #jokowi