
Sign up to save your podcasts
Or


Tren lonjakan harga beras di saat stok cadangan beras pemerintah (CBP) melimpah bikin publik gerah. Harga beras di beberapa wilayah bahkan sempat menyentuh Rp60 ribu per kg. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hingga pekan ketiga Agustus 2025, lonjakan harga beras terjadi di 200 kabupaten/kota, naik dari pekan sebelumnya yang mencapai 193 kabupaten/kota.
Kondisi itu tak sinkron dengan klaim Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa stok beras per Agustus 2025 mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah republik ini.
Sebagai upaya menstabilkan harga beras, Kementan menggelar operasi pasar hingga Desember 2025. Targetnya, sebanyak 1,3 juta ton beras dikucurkan lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sementara untuk solusi jangka pendek, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerek Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium se-Indonesia menjadi Rp 13.500 per kilogram.
Masalah tata kelola beras sejak dulu selalu disebut sebagai biang kerok harga beras tak kunjung turun. Mengapa masalah ini sulit terurai? Apa yang bisa kita telaah dari data pemerintah yang tak sinkron dengan kondisi lapangan? Bagaimana dampak kenaikan harga beras bagi pelaku pasar?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (PERPADI) Sutarto Alimoeso, Peneliti CORE Indonesia Eliza Mardian, dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Pemberian gelar tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto untuk 141 tokoh pada awal pekan ini, masih menyisakan tanda tanya. Banyak nama dari Kabinet Merah Putih dan elit partai politik pendukung Prabowo. Di antaranya, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Saifullah Yusuf, dan lainnya.
Sejumlah nama juga dipersoalkan karena punya rekam jejak bermasalah, misalnya eks Menkopolhukam Wiranto dan bekas Kepala BIN AM Hendropriyono yang diduga tersangkut kejahatan HAM. Ada juga sosok Haji Isam yang diduga terseret kasus korupsi dan Burhanuddin Abdullah yang pernah dibui karena korupsi.
Mereka dianggap layak menerima karena berkelakuan baik, setia pada bangsa, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, dan berjasa bagi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, para penerima berhak mendapat sejumlah fasilitas, di antaranya tunjangan dan pensiun seumur hidup, serta dimakamkan di taman makam pahlawan.
Apakah nama-nama tersebut pantas menerima gelar kehormatan? Seberapa penting pemberian gelar-gelar ini? Apa motif di baliknya?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Ketua Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia dan Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam.
Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi bulan-bulanan publik usai menjadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada akhir pekan lalu. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagarkerjaan (Wamenaker).
Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi, sejak periode kepemimpinan Prabowo Subianto berjalan 10 bulan. Kasus Noel mestinya menjadi tamparan keras bagi Prabowo, yang sering mengutarakan janji pemberantasan korupsi. Lewat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Prabowo menegaskan tidak akan memberi amnesti kepada anak buahnya yang terlibat korupsi.
Prabowo lantas bikin rencana mengevaluasi jajaran menteri serta tegas mengingatkan anak buahnya untuk tidak korupsi. Meski begitu, hingga kini, belum jelas arah evaluasi Kabinet Merah Putih yang dimaksud Prabowo.
Apakah pernyataan ini sinyal reshuffle kabinet? Seperti apa kinerja 10 bulan kabinet Prabowo? Bagaimana sejauh ini komitmen Prabowo terhadap pemberantasan korupsi?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro dan Peneliti PUKAT FH UGM Yuris Rezha.
Sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan, makin menguat. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan tarif BPJS belum pernah naik sejak 2020, sehingga perlu penyesuaian demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya, kenaikan iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Besaran kenaikannya, tengah digodok Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan sudah masuk tahap finalisasi.
Publik yang tengah bergumul dengan ekonomi sulit, jelas keberatan dengan rencana ini. Tak sedikit juga yang skeptis bahwa kenaikan iuran bakal mendongkrak perbaikan layanan. Selama ini, masih banyak keluhan yang mengemuka, mulai dari antrean yang mengular, pembatasan penyakit yang ditanggung, hingga kasus penolakan pasien BPJS.
Setelah ramai suara penolakan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menepis kabar bahwa iuran BPJS bakal naik tahun depan. Namun, ia mengakui ada kenaikan di anggaran kesehatan.
Bagaimana pemerintah mesti menyikapi keberatan dari publik? Apakah menaikkan iuran BPJS menjadi satu-satunya solusi? Apa saja dampaknya jika iuran BPJS benar-benar dinaikkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo.
Akun media sosial anggota Komisi VI DPR Nasim Khan diserbu warganet sejak Kamis, kemarin. Mereka mengomentari usulan Nasim agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus perokok untuk kereta jarak jauh. Alasan kenyamanan penumpang jadi dalihnya. Selain itu, Nasim yakin gerbong khusus perokok bisa mendatangkan keuntungan bagi KAI.
Banyak suara menentang, pasalnya, usulan politikus PKB ini menerabas sejumlah aturan. Ironis sekaligus mengkhawatirkan, karena yang bersangkutan bekerja di lembaga legislatif, pembuat undang-undang. Ditambah lagi, lontaran itu muncul di tengah upaya pemerintah menekan angka prevalensi perokok.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Angka ini terus bergerak naik, bukan turun.
Seperti apa gambaran dampaknya jika usulan-usulan semacam ini diakomodasi? Bagaimana pemerintah mesti bersikap?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Wasekjen Komnas PT) Nina Samidi dan Dosen Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Ashilly Achidsti, MPA.
Setelah Pati bergolak, gerakan rakyat tolak kenaikan fantastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bermunculan di banyak daerah. Tak habis pikir dengan kebijakan pajak yang tak bijak. Total ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2. Sebanyak 20 daerah di antaranya menaikkan tarif di atas 100 persen.
Di Bone, Sulawesi Selatan, massa aksi sampai bentrok dengan aparat pada Selasa (19/08), saat menyuarakan protes. Akhirnya kenaikan pajak ditunda. Di Semarang, Jawa Tengah kebijakan itu berakhir batal karena warga kukuh menolak.
Sementara di Cirebon, Jawa Barat, pemda bergeming. Besaran PBB-P2 Cirebon dikabarkan melejit setidaknya 150% dan telah terjadi sejak tahun lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, berdalih lonjakan PBB-P2 lantaran penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selama 12 tahun tidak diperbarui.
Bagaimana aspirasi warga Cirebon? Apa tuntutan mereka? Ruang Publik KBR mengundang Juru Bicara Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) Reno Sukriano untuk berbincang tentang situasi terkini di lapangan.
Ruang Publik KBR juga mengundang Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman untuk mengurai akar masalah dan mencari jalan tengah polemik ini.
Kenapa kebijakan pajak dilakukan serentak? Cukupkah surat edaran Kemendagri menuntaskan masalah? Simak siaran live-nya di Youtube KBR Media.
Anggota DPR bisa mengantongi total Rp100 juta per bulan dari negara, yang bersumber dari pajak-pajak rakyat. Kabar ini menyayat hati masyarakat yang saban hari merasakan beratnya mengais rezeki dan tetap harus membayar pajak. Bukankah pemerintah sedang efisiensi?
Para anggota DPR, termasuk sang ketua, Puan Maharani, berkilah lonjakan itu karena ada tunjangan uang rumah sebesar Rp50 juta, sebagai kompensasi dihapusnya fasilitas rumah dinas. Mereka juga melempar dalih bahwa gaji mereka tak naik, tetapi rupa-rupa tunjangannya meroket, bukan? Sebut saja tunjangan jabatan dan kehormatan, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan beras, transportasi, hingga asuransi.
Berbagai dalih tersebut sulit dicerna rakyat kecil, karena toh total duit yang mereka dapat naik dua kali lipat dibanding anggota DPR periode 2019-2024. Makin susah diterima dengan lapang dada, jika menilik hasil kinerja para wakil rakyat yang mengecewakan.
Survei Indikator Politik Indonesia per Januari 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya 69%. DPR berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga.
Apakah patut dan layak anggota DPR menerima pendapatan sebesar itu di tengah efisiensi? Bagaimana evaluasi kinerja DPR selama ini, membaik atau memburuk?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara.
Masyarakat adat masih menjadi kelompok marjinal di negeri ini. Tak kunjung mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara, padahal mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Janji manis pengesahan RUU Masyarakat Adat di masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo nyata-nyata diingkari, selama lebih dari satu dekade beleid itu mangkrak di DPR. Pengakuan terhadap mereka hanya sebatas kemeriahan seremonial baju-baju adat yang dikenakan para pejabat dan politikus di Istana Negara, saat upacara 17-an.
Sementara, di lapangan, masyarakat adat setiap hari harus berjibaku dengan aparat yang ingin menggusur mereka atas nama pembangunan dan investasi.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2024, setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat terjadi di 140 komunitas masyarakat adat. Ruang hidup mereka kian menyempit.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan, baru 6,3 juta hektare wilayah adat yang diakui negara melalui perda atau keputusan kepala daerah. Jumlah itu kurang dari 20 persen dari total wilayah adat yang berhasil dipetakan BRWA.
Di 2025, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sudah ada dukungan dari Menteri HAM Natalius Pigai pada Mei lalu, yang meminta DPR segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Bagaimana progresnya sejauh ini? Apakah masyarakat adat bakal kembali dikhianati?
Di Ruang Publik KBR kali ini, kita akan membahas tema ini bersama Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) Devi Anggraini dan Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar.
Indonesia tahun ini genap berusia 80 tahun, menandai delapan dekade sebagai negara merdeka. Namun, makna kata "merdeka" kerap jadi perdebatan, karena banyak yang menganggap kita belum sepenuhnya lepas dari penjajahan. Bentuk penjajahan maupun pelakunya pun bisa jadi berubah atau bersalin rupa, tergantung era yang dihidupi.
Di abad 21, eranya digitalisasi, pekik kemerdekaan toh belum sepenuhnya lantang terdengar. Berbagai belenggu justru muncul dalam bentuk fitur-fitur canggih. Misalnya, tetiba sebagian warga tak bisa mengakses uangnya sendiri karena rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Belum sepenuhnya pulih dari kepanikan akibat kebijakan ini, warga dikagetkan dengan rencana pemerintah meluncurkan Payment ID, yang bisa memantau transaksi keuangan masyarakat.
Publik lantas bertanya-tanya, apa sih makna "merdeka" jika nyatanya negara bisa memata-matai aktivitas warganya? Adakah demokrasi dalam ekonomi, dan khususnya di era ekonomi digital?
Topik ini kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Peneliti Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Rani Septya dan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. Ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Pati masih mencuri perhatian seantero negeri, lewat gerakan massa menentang kebijakan Bupati Sudewo, yang dianggap sewenang-wenang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ribuan warga Pati turun ke jalan, Rabu (13/8), menuntut Sudewo mundur, padahal belum genap enam bulan menjabat. Politikus Partai Gerindra ini juga terancam dimakzulkan usai DPRD menggulirkan pansus hak angket. Dari total 22 tuntutan warga, Pansus menyoroti 12 kebijakan kontroversial Sudewo selama memimpin Pati.
Solidaritas terhadap perjuangan warga Pati mengalir deras. Kiriman air mineral, makanan ringan, hingga buah-buahan berdatangan dari warga luar Pati untuk mendukung kebutuhan logistik massa aksi.
Gerakan perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memantik semangat warga di daerah lain untuk menentang kebijakan pajak yang tidak bijak. Misalnya di Malang, Cirebon, Semarang, hingga Jombang.
Bagaimana kisah perlawanan warga Pati dimulai? Seperti apa perkembangan terbaru di lapangan? Apa yang terjadi jika Bupati Sudewo mundur atau dimakzulkan? Apa yang bisa dipelajari dari peristiwa di Pati?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topi ini bersama Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono, lalu Kuasa Hukum Masyarakat Pati sekaligus Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, dan Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners