
Sign up to save your podcasts
Or


Perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatera Barat dikecam berbagai kalangan, karena sarat pelanggaran Aksi intoleran yang terjadi Minggu, 27 Juli 2025 ini, melukai dua dari sekira 30 anak yang hadir di sana. Anak-anak tersebut mengikuti acara doa sekaligus untuk mendapatkan pendidikan agama Kristen. Pasalnya, di sekolah negeri tempat mereka belajar hanya menyediakan pendidikan agama Islam.
Insiden ini sungguh ironis, karena terjadi hanya selang beberapa bulan setelah Kota Padang masuk di jajaran kota toleran menurut SETARA Institute. Artinya, pemenuhan hak kebebasan beragama dan beribadah masih jauh panggang dari api.
Peristiwa tersebut juga bikin miris. Demikian terang-benderangnya diskriminasi di sekolah negeri. Padahal, Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 secara gamblang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Bagaimana pelbagai diskriminasi ini harus disikapi pemda maupun pemerintah pusat? Bagaimana mengakhiri praktik diskriminasi di dunia pendidikan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Kuasa Hukum GKSI Anugerah Padang Yutiasa Fakho, Pimpinan Rumah Doa GKSI Anugerah Padang F. Dachi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, dan Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin.
Wacana penghentian sementara atau moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilontarkan petinggi partai Nasdem, lantaran tak kunjung ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) hingga kondisi keuangan negara yang tengah mengalami efisiensi.
Selain moratorium, IKN bahkan diusulkan 'turun kelas' jadi ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Padahal, sejak 2022, pembangunan IKN sudah menelan anggaran 150-an triliun rupiah.
Sementara, tahun anggaran 2026, Otorita IKN telah mengusulkan total kebutuhan sebesar Rp21,1 triliun. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bilang, jika moratorium IKN dilakukan, negara bisa berhemat hingga 30 triliun rupiah.
Merespons pro kontra publik, pihak istana berkukuh proyek pembangunan IKN masih berjalan sesuai target dan menampik rencana moratorium. Pembangunan sarana dan prasarana pun bakal dikebut tiga tahun ke depan.
Pembangunan IKN kontroversial sejak awal dengan berbagai masalahnya. Mulai dari konflik lahan, potensi kerusakan ekosistem, hingga jadi beban anggaran negara.
Apakah pembangunan IKN perlu ditunda di tengah keterbatasan fiskal, ataukah bisa berubah fungsi? Bagaimana menagih komitmen pemerintah perihal arah pembangunan IKN agar tak hanya jadi sekadar ambisi dan beban jangka panjang?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida dan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Mareta Sari.
Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana.
Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan. Kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp100 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana.
Kementerian Perdagangan menyatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli beras oplosan berhak mengajukan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bahkan sudah membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.
Lalu, pihak mana yang bisa dituntut mengganti kerugian masyarakat? Seperti apa mekanisme yang bisa ditempuh?
Bagaimana pula peran kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat? Dan juga dorongan penuntasan kasusnya?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI M. Mufti Mubarok, lalu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.
Publik ramai mempertanyakan syarat transfer data pribadi warga Indonesia sebagai bagian kesepakatan penurunan tarif Trump menjadi 19 persen. Apakah artinya Amerika Serikat nantinya bisa mengakses dan mengelola data pribadi kita? Transfer data pribadi ini demi menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim transfer data mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu juga dilakukan dengan negara lain, termasuk Eropa.
Jika kita buka Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.
Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang yang spesifik dan komprehensif tentang pelindungan data pribadi. Berbeda dengan Uni Eropa yang sudah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR), kebijakan yang menjadi rujukan penyusunan UU PDP.
Seperti apa proses transfer data pribadi dijalankan? Apa risiko yang harus diwaspadai? Bagaimana dampak jangka panjangnya bagi upaya perlindungan data pribadi?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana.
Kasus penjualan bayi ke Singapura membuat geger masyarakat. Ada puluhan bayi yang diperdagangkan lintas negara yang diduga kuat dioperasikan oleh sindikat internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkara ini dinilai masih jauh dari tuntas, sebab jejaring pelaku belum seluruhnya terungkap. Muncul pula desakan agar polisi menelusuri dugaan keterlibatan aparat pemerintah.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus-kasus perdagangan orang yang masif beberapa tahun terakhir. Bayi dan anak-anak turut jadi korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 431 kasus perdagangan anak terjadi pada 2024.
Mengapa kejahatan perdagangan anak dan bayi sulit diberantas? Apa saja kendalanya? Bagaimana nasib anak-anak yang diperdagangkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti dan Child Protection & Child Rights Governance Technical Advisor Save the Children Indonesia Bagus Wicaksono.
Revisi Undang-Undang HAM kini masuk Prolegnas DPR 2025–2029. Menteri HAM Natalius Pigai menilai UU lama tak lagi relevan, dengan perkembangan isu HAM yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Sekitar 60% Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah disusun, termasuk usulan kontroversial seperti peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KKR menjadi satu lembaga. Ada juga wacana perluasan kategori pelanggaran HAM.
Meski disebut sebagai masukan pakar, koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini justru berpotensi melemahkan perlindungan HAM.
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik.
Kebijakan pemerintah memberi karpet merah bagi rumah sakit asing untuk beroperasi di Indonesia, mengundang berbagai pertanyaan dan keraguan. Apakah ini solusi efektif menekan jumlah WNI yang berobat ke luar negeri atau berwisata medis? Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut tiap tahun 1 juta WNI memilih mencari penanganan medis di negara lain. Ini menyebabkan kebocoran devisa sebesar Rp200 triliun. Bagaimana memastikan tujuan mengurangi kerugian negara itu tercapai dengan mengundang rumah sakit asing masuk Indonesia?
Pemerintah juga bilang kehadiran rumah sakit asing bakal memacu perbaikan layanan Kesehatan di rumah sakit lokal. Sudah bukan rahasia lagi, wisata medis diminati warga RI karena ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan di negeri sendiri. Singapura, Malaysia, dan Jepang menjadi destinasi wisata medis favorit karena menawarkan layanan kesehatan yang lebih baik.
Apakah masuknya rumah sakit asing menjamin kualitas layanan rumah sakit lokal bakal meningkat? Bagaimana hal itu dicapai? Apa skenario terburuk yang harus diwaspadai jika cita-cita tersebut gagal terwujud?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago, dan Pakar Kesehatan Global dari Griffith University Australia dan YARSI Dr. Dicky Budiman, Ph.D.
Indonesia akhirnya dikenai tarif Trump 19%, turun dari angka sebelumnya, 32%. Tarif ini menjadi yang terendah se-ASEAN. Namun, sebagai timbal balik, produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia bebas tarif.
Tercatat ada 10 produk ekspor AS bertarif 0%: gandum, jagung, kedelai, kapas, LNG, LPG, pesawat Boeing, besi dan baja, alat kesehatan dan medis, serta laptop dan elektronik.
Presiden Prabowo mengeklaim hasil lobi dengan Trump berjalan sesuai harapan dan sudah cukup menguntungkan Indonesia. Apakah benar demikian? Bagaimana tanggapan pelaku usaha? Apa dampak jangka panjangnya bagi ekonomi dalam negeri?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad, dan Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Rani Septyarini.
Persekusi beruntun dialami komunitas ragam gender di Indonesia hingga pertengahan 2025. Sedikitnya 140 orang menjadi korban, berdasarkan data Arus Pelangi. Sejumlah kegiatan komunitas digerebek polisi, dengan menyematkan framing jahat, sebagai pesta seks. Misalnya, acara "Big Star Got Talent" di Puncak, Bogor yang digerebek tanpa dasar hukum. Sebanyak 75 orang ditangkap, padahal tidak ada bukti pelanggaran apapun.
Hingga kini, situasi HAM di Indonesia belum ramah terhadap kelompok ragam gender. Mereka mengalami kerentanan berlapis, minoritas yang terpinggirkan, karena keberadaannya tidak diakui. Di Undang-Undang tentang HAM, komunitas ragam gender tidak masuk dalam kelompok rentan. Mereka bakal jadi kelompok paling terdampak kebijakan atau regulasi tak ramah HAM.
Di KUHP, misalnya, ada pasal hukum yang hidup di masyarakat yang bisa mengancam keragaman gender. Bahkan rancangan KUHAP yang kini tengah dikebut DPR, juga berpeluang menambah kerentanan mereka, jika tetap disahkan. Jangan lupakan pula bahwa banyak daerah yang memiliki perda diskriminatif, seperti di Bogor dan Gorontalo.
Seperti apa upaya advokasi kelompok ragam gender selama ini? Apa saja tantangannya? Adakah jalan untuk mengakhiri diskriminasi dan persekusi terhadap mereka?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi, Jaringan dan Krisis Respon Crisis Response Mechanism, Richa F. Shofyana dan Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat (LBHM) Novia Puspitasari.
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus mengalir kencang. Di medsos, #TolakRKUHAP berkumandang, juga petisi daring change.org bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Per Rabu (16/07) siang sudah 7.000-an warga menandatangani petisi tersebut.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membuat draf tandingan sebagai perlawanan terhadap pembahasan RKUHAP versi pemerintah-DPR yang dinilai penuh kejanggalan dan ugal-ugalan dalam proses penyusunannya. Semisal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebanyak 1.676 poin yang rampung hanya dalam waktu dua hari. Proses kilat ini juga dikritik karena minim partisipasi publik.
Koalisi menyoroti sejumlah masalah dalam RKUHAP seperti potensi menguatnya impunitas, pelemahan hak tersangka dan terdakwa, penyalahgunaan wewenang TNI/Polri serta langgengnya praktik korupsi.
Jika RKUHAP yang bermasalah itu disahkan, maka sistem peradilan pidana dikhawatirkan bakal terus menjauh dari cita-cita ideal. Sudah banyak kasus ketidakadilan dampak dari praktik KUHAP sekarang, salah satunya di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ruang Publik KBR mengundang ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan untuk bercerita. Kami juga mengundang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari untuk berbincang tentang nasib pembahasan RKUHAP.
Apakah mungkin menundanya? Mengapa pemerintah dan DPR terkesan ngotot mengebut RKUHAP? Jangan lewatkan obrolannya di Ruang Publik KBR
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners