
Sign up to save your podcasts
Or


Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal punya kewenangan menyadap nomor telepon Telkomsel, Indosat, dan XL. Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera.
Kejaksaan nanti bisa mengakses data dan informasi pengguna nomor ponsel tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. Langkah ini dinilai problematis karena berisiko disalahgunakan. Koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi ancaman terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara.
Apa saja yang harus diketahui masyarakat tentang kebijakan ini? Sejauh apa wewenang Kejaksaan dalam penyadapan? Siapa yang bakal mengawasi? Bagaimana dengan kewenangan penyadapan di aparat penegak hukum lain, seperti KPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Sejak pekan lalu, akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu komentar para warganet. Mereka memprotes pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% kepada pedagang toko online yang omzet tahunannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dinilai memberatkan UMKM di tengah ekonomi sulit dan daya beli masyarakat yang tergerus. Lihat saja data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK), dari 108,47 pada April 2025, menjadi 108,07 pada Mei 2025. Bank Indonesia juga mencatat kredit UMKM melambat. Di Mei 2025 kredit hanya tumbuh 1,9 persen secara tahunan, lebih rendah dibanding sebulan sebelumnya yang mencapai 2,3 persen.
Upaya klarifikasi dilakukan pemerintah dengan menekankan bahwa pajak itu bukanlah pajak baru. Yang sedang disusun pemerintah adalah skema baru pemungutan pajak pedagang toko online. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pedagang online beromset di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh.
Apakah penjelasan itu cukup melegakan pelaku UMKM? Apa saja yang menjadi keberatan mereka? Bagaimana pandangan ekonom soal skema pajak pedagang toko online? Apa dampaknya terhadap harga barang dan jasa? Seperti apa catatan terkait praktik pemungutan pajak toko online selama ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny, dan Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Rani Septya.
Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun. Data ini merujuk dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tahun 2024, BNN dan instansi terkait telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pecandu narkotika. BNN juga telah membentuk lebih dari 400 unit layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan 2 ribu lebih petugas agen pemulihan. Namun, di tengah penyalahguna narkoba di Indonesia sangat besar, jumlah konselor adiksi masih terbatas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan jumlah konselor melalui pelatihan dan sertifikasi, Seperti apa perkembangannya saat ini?
Konselor adiksi memiliki peran penting dalam membantu individu yang mengalami penyalahgunaan narkoba, baik dalam pemulihan maupun pencegahan. Namun, keterbatasan jumlah konselor yang tersertifikasi menjadi salah satu tantangan. Bagaimana solusinya? Dan apa langkah untuk bisa menggenjot jumlah konselor tersertifikasi yang bisa memenuhi kualifikasi?
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni kemarin, topik ini kita bahas di Ruang Publik KBR, bersama Administrator Kesehatan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah di Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Rahmi Meutia, Konselor Adiksi Balai Besar Rehabilitasi BNN Heri Akhmad, dan Psikolog Klinis Aldo Rayendra Rachmat.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih sarat kecurangan. Padahal, ini sudah masuk era kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, yang merilis sejumlah kebijakan yang berbeda dari pendahulunya, Nadiem Makarim. Misalnya, sistem zonasi yang diganti dengan domisili. Ada juga strategi mengunci sistem data pokok pendidikan (dapodik) secara daring. Namun, ternyata inisiatif-inisiatif baru tersebut belum mampu menutup celah kecurangan.
Sejak SPMB dimulai 16 Juni lalu, ada berbagai aduan masuk ke Ombudsman RI, mulai dari indikasi pungutan liar di Aceh hingga dugaan manipulasi data serta jual-beli kursi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kemendikdasmen juga membuka posko pengaduan daring dan luring untuk mengantisipasi kecurangan.
Sungguh miris mendapati praktik kecurangan SPMB, ibaratnya selalu menjadi problem rutin tahunan. Adakah harapan mengakhiri masalah klasik ini? Mengapa kebijakan era Menteri Abdul Mu'ti belum ampuh menutup celah kecurangan SPMB? Apa yang bisa dilakukan?
Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 Indraza Marzuki Rais dan Pengamat Pendidikan UIN Jakarta sekaligus Ketua Pengurus Besar PGRI, Jejen Musfah.
Ukuran rumah subsidi bakal makin ciut. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana merilis rumah subsidi tipe 18/25. Luas bangunannya 18 meter persegi dan luas tanahnya 25 meter persegi. Sebelumnya, rumah subsidi paling mungil adalah tipe 21/60. Rencana ini tertuang dalam draf Peraturan Menteri PKP tentang batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.
Apa tujuannya? Untuk mengakali harga tanah di perkotaan yang kian melejit, kata Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara.
Pekan lalu, Menteri Ara memperkenalkan mock-up rumah mungil itu saat pameran di Lippo Mall Nusantara. Rumah subsidi tipe 18/25 dilengkapi fasilitas kamar tidur, kamar mandi, dapur mini, dan ruang tamu. Hunian tersebut nantinya dibangun di dekat perkotaan dengan harga Rp100 juta-an, dengan target konsumen dari kalangan milenial dan Gen Z yang baru bekerja, serta keluarga muda.
Benarkah rencana ini sesuai kebutuhan mereka? Apakah rumah subsidi dengan ukuran tersebut layak huni? Apakah memperkecil rumah subsidi bakal menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan perumahan layak sekaligus terjangkau?
Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Kepala Komite Tetap Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Komtap Bidang Perumahan MBR) Endang Kawidjaja, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Sudjatmiko, dan Pengamat Properti Aleviery Akbar.
Ada lembaga baru bentukan Polri, namanya, Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN). Di lembaga ini, kita bisa menjumpai beberapa tokoh yang sudah dikenal publik, seperti eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. Ada juga pakar IT, kriminolog, hingga ahli tata kelola pemerintahan.
Satgassus melakukan koordinasi lintas kementerian maupun instansi untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Mereka menyisir aktivitas-aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini sulit dijangkau otoritas pajak. Misalnya, penangkapan ikan tanpa izin. Ketiadaan izin ini membuat pemerintah tak bisa memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 hingga 10 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan PDB nominal sebesar Rp 22.139 triliun pada tahun lalu, potensi yang belum tergarap itu setara Rp 1.838 triliun hingga Rp 2.214 triliun.
Meski tak sedikit yang memberi apresiasi, sebagian kalangan mempertanyakan pembentukan Satgassus OPN. Apa urgensi lembaga ini dibentuk?
Ada pula kekhawatiran bakal tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang juga bentukan Polri. Bagaimana strategi Satgassus mencegah kebocoran anggaran?
Apa dampaknya jika Polri ikut cawe-cawe mengurusi penerimaan negara?
Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Anggota Satgassus Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi.
Kebijakan ASN boleh kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) memicu berbagai komentar. Masyarakat bereaksi dengan pertanyaan, bagaimana kualitas layanan publik, jika ASN-nya kerja di luar kantor, dua hari dalam seminggu, plus bebas pula memilih jam kerja. Skema ini merujuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.4 Tahun 2025.
Kriteria tugas yang memungkinkan WFA antara lain dapat dikerjakan di luar kantor, tidak butuh ruang atau alat khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak butuh supervisi terus menerus.
Sistem baru ini, kata Kementerian PANRB, bertujuan menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, sehingga mendongrak profesionalitas ASN. Benarkah bakal demikian?
Sebelumnya, saat mudik Lebaran lalu, skema WFA ASN juga diterapkan dengan alasan demi mengurai kemacetan. Bagaimana evaluasinya? Apakah pelayanan publik kala itu tetap prima?
Jika tetap diberlakukan, bagaimana sistem pengawasannya? Apalagi banyak daerah dengan keterbatasan akses listrik dan internet. Apa saja yang harus diantisipasi agar skema WFA tak mengganggu layanan publik?
Topik ini akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Jemaat Ahmadiyah terus didera diskriminasi. Belum reda derita akibat kasus pembubaran Jalsah Salanah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, Desember lalu, jemaat Ahmadiyah kembali mengalami represi.
Lagi-lagi di Jawa Barat. Masjid Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, digeruduk 10 Juni lalu. Pelakunya justru pemerintah setempat, yang menyegel dan membekukan kegiatan Ahmadiyah melalui surat keputusan walikota.
Sebelumnya di Manado, pada awal Juni, acara bedah buku "Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah" dibatalkan Rektor IAIN Manado.
Rentetan kekerasan terhadap Ahmadiyah ini memperpanjang jejak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Kelompok minoritas selalu menjadi sasaran diskriminasi.
Data SETARA Institute mencatat, sepanjang 2024, ada 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB, dengan Jawa Barat di peringkat teratas. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 217 peristiwa dan 329 tindakan pelanggaran KBB.
Adakah harapan untuk mengakhiri intoleransi? Apalagi yang bisa diupayakan? Seperti apa pola pelanggaran KBB di Indonesia?
Topik ini bakal dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Perwakilan Ahmadiyah Banjar Abdussalam Rachman dan Peneliti SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi.
Pembangunan mega proyek Giant Sea Wall (GSW) alias Tanggul Laut Raksasa dikebut Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, bikin tanggul laut di pantai utara Jawa (Pantura) termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah bakal ampuh mencegah banjir rob dan erosi. Wilayah pesisir yang menjadi fokus pembangunan berada sepanjang 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, Jatim.
Prabowo bilang rencana pembangunan tanggul laut raksasa terus tertunda sejak masuk perencanaan Bappenas di era Soeharto. Hingga pembangunan tanggul laut utara Jakarta kembali dimulai pada tahun 2014.
Ambisi Presiden Prabowo ini menuai dari kalangan pakar dan masyarakat. April lalu, data Destructive Fishing Watch (DFW) menunjukkan 56,2% masyarakat tidak setuju pembangunan GSW di sepanjang pesisir utara Jawa karena kekhawatiran hilangnya mata pencaharian dan kerusakan lingkungan.
Di Ruang publik KBR pagi ini kita bahas dampak pembangunan tanggul laut raksasa bersama Dosen Ekologi Politik Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB Soeryo Adiwibowo dan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.
Proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia terus menjadi sorotan publik. Terlebih usai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai rumor.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Fadli Zon mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Menurut koalisi, apa yang disebut sebagai rumor bertolak belakang dengan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998. TGPF mengungkap 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan itu telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie kala itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara, hingga melahirkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Apa dampak pengabaian temuan ini dalam proyek penulisan sejarah yang tengah dikebut pemerintah? Kita bahas di Ruang publik KBR bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh, dan Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar.
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners