Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Dua Dekade Terlampaui, Apa Kabar RUU PPRT?

    Dua dekade terlampaui, negara tak kunjung memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mandeg di parlemen meski telah berstatus RUU inisiatif DPR.
    Tak hanya memastikan hak atas upah layak dan jaminan sosial, keberadaan UU PPRT menjadi penting untuk memberikan perlindungan bagi PRT dari kekerasan dan eksploitasi. Data JALA PRT menunjukkan kurun 2021 hingga 2024 terdapat lebih dari 3 ribu kasus kekerasan yang dialami PRT. Mereka mengalami multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi bahkan jadi korban perdagangan manusia.
    Meski begitu, kita tentu tak lupa pada janji yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto yang akan mendorong penuntasan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Ini disampaikan presiden ketika memperingati Hari Buruh, Mei lalu.
    Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga internasional, Ruang Publik KBR menghadirkan Perwakilan JALA PRT Anita Jelita, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, dan Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Nabiyla Risfa Izzati untuk membahas sejauh mana pembahasan berlangsung di parlemen dan hal-hal apa yang harus menjadi perhatian kita bersama.

    46 min
  • Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh Singkil?

    Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang sebagai bagian Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
    Keputusan Kemendagri berbuah protes dari kalangan masyarakat Aceh. Mereka menilai ini bukan hanya perkara perubahan batas administratif, namun berdampak pula pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir Aceh yang menggantungkan hidupnya pada laut dan keempat pulau itu.
    Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai mengabaikan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Tanah Rencong.
    Hari ini  Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh bertemu untuk membahas langkah lanjutan menyikapi keputusan Kemendagri.
    Lebih jauh soal dampak putusan Kemendagri bagi masyarakat Aceh Singkil, kita bahas di Ruang Publik KBR, bersama Mantan Dirjen Otda Kemendagri/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta Soni Sumarsono, lalu Koordinator Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM)/ Advokat Aceh Singkil Muhammad Ishak, S.H, Anggota DPR RI dari dapil Aceh II M. Nasir Djamil, dan Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid.

    44 min
  • TNI AD Bakal Rekrut Puluhan Ribu Tamtama. Mengapa itu Problematis?

    TNI AD bakal merekrut 24 ribu calon tamtama untuk mengisi Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, alih-alih tugas militer, mereka akan ditempatkan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kesehatan. Juru Bicara TNI AD Wahyu Yudhayana bilang, rekrutmen besar-besaran ini didorong oleh tingginya minat generasi muda menjadi prajurit, bahkan jumlah pendaftar melebihi kuota 114,4% pada 2023.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut kebijakan ini melenceng jauh dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara seperti diamanatkan konstitusi dan UU TNI. Sementara DPR meminta TNI untuk mengkaji ulang rencana tersebut, terutama di tengah efisiensi anggaran negara.
    Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Direktur Eksekutif De Jure dan Dosen FH Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, lalu Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013, Soleman B. Ponto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

    46 min
  • Menstruasi Inklusif, Hidup Lebih Progresif!

    Kesehatan menstruasi adalah aspek mendasar dari hak asasi manusia, martabat, dan kesehatan masyarakat. Hari Kebersihan Menstruasi, yang diperingati setiap tanggal 28 Mei, didedikasikan untuk menghilangkan tabu dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya manajemen kebersihan menstruasi yang baik.

    Perilaku personal hygiene yang kurang pada saat menstruasi, serta penggunaan pembalut yang tidak sehat merupakan penyebab utama dari penyakit Infeksi Saluran reproduksi (ISR). Angka kejadian Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) tertinggi di dunia terjadi pada usia remaja (35%-42%). Data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menyatakan bila perilaku remaja putri dalam menjaga kebersihan pada saat menstruasi masih buruk, yaitu 63,9%.

    Perilaku personal hygiene pada saat menstruasi antara lain adalah malas mengganti pembalut sehingga menyebabkan bakteri berkembang pada pembalut. Perawatan diri yang baik dan tepat adalah pembalut tidak boleh dipakai lebih dari enam jam dan harus diganti sesering mungkin apabila sudah terlalu basah.

    Tantangan dalam pemenuhan sanitasi yang memadai tetap ada, yang secara langsung berdampak pada kemampuan perempuan menjaga kebersihan diri selama menstruasi. Kita akan membahas bersama narasumber:

    1. Nana Widiestu - Advocacy & Marketing Officer, AHF

    2. Ni Putu Sri Archindya Trishna - Girls Act Indonesia

    3. dr. Sumarjati Arjoso, SKM. - Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia

    1 hr 1 min
  • Anggaran Fantastis demi Tembus Piala Dunia

    Belum surut kehebohan hadiah jam tangan mewah untuk para pemain timnas pasca menang dari China di laga Kamis pekan lalu, giliran anggaran untuk timnas jadi sorotan.
    Di tengah pelaksanaan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimandatkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah merogoh 277 miliar dari APBN 2025 untuk sepak bola nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri menyebut, anggaran itu untuk pengembangan sepak bola nasional, salah satunya mempersiapkan Timnas Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia 2026.
    Berkaca pada sederet kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama dalam induk pengurus sepak bola tanah air, upaya memastikan pengelolaan anggaran bernilai fantastis itu agar tepat sasaran menjadi penting. Terlebih cita-cita yang diletakan pada pundak Tim Garuda tak kecil; menembus Piala Dunia 2026.
    Lebih jauh kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah dan Pengamat Olahraga Anton Sanjaya.

    46 min
  • Menciptakan Dunia Kerja Inklusif bagi Ragam Gender

    Diskriminasi terhadap kelompok ragam gender masih terjadi di Indonesia, salah satunya diskriminasi pekerjaan. Bulan Mei lalu, kelompok transpuan di Gorontalo merasa terancam dengan terbitnya kebijakan diskriminatif oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
    Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran pada akhir April 2025 lalu itu melarang kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan biduan, alkohol, narkoba, judi, termasuk pula waria. Larangan ini sebagai buntut insiden seorang transpuan yang dinilai berpakaian tidak pantas saat mengisi sebuah acara.
    Kebijakan ini diprotes kelompok transpuan Gorontalo sebab membuat para transpuan kehilangan mata pencaharian dimana sebagian besar transpuan di Gorontalo mencari penghasilan dari hajatan.
    Kebijakan seperti ini semakin melemahkan kelompok ragam gender sebagai warga negara. Apalagi, stigma dan diskriminasi masih kerap membayangi kelompok ragam gender sebagai minoritas, kelompok ragam gender kerap mendapat stigma dan diskriminasi di ruang kerja.
    Bulan Juni diperingati sebagai Pride Month, yang menjadi momentum perayaan sekaligus pengingat akan hak-hak asasi kelompok ragam gender dan seksualitas.
    Seperti apa tantangan kelompok ragam gender dalam mengakses lapangan kerja yang kian sempit? Bagaimana pula kabar pelindungan negara terhadap hak-hak asasi kelompok ragam gender?
    Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Key Ahmad, Transpuan dari Komunitas Ikatan Waria Indo Gorontalo (IWIG) dan Aeini Nasution dari Perkumpulan Suara Kita.

    46 min
  • Raja Ampat dalam Bahaya Tambang Nikel

    Penangkapan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang warga Papua ketika melakukan aksi di acara Indonesia Critical Minerals Conference pada Selasa (03/06) lalu jadi sorotan publik. Meski ke-empatnya telah dibebaskan, pesan yang mereka bawa telah tersebar: Raja Ampat dalam bahaya!
    Greenpeace mengungkap fakta soal kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan yang sering disebut sebagai 'surga terakhir di bumi' itu. Sejumlah pulau kecil terancam hilang jika aktivitas tambang nikel tidak dihentikan.
    Secara aturan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Lantas bagaimana perusahaan tambang nikel bisa melenggang di Raja Ampat?
    Lebih jauh kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan Anggota Aliansi Jaga Alam Raja Ampat Roni Mambrasar.

    39 min
  • Sederet “Paket Disiplin” Pelajar ala KDM, Mendidik atau Membatasi?

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan kebijakan bagi pelajar di daerahnya yang memancing kontroversi. Tak cukup mengirim siswa "nakal" ke barak militer, KDM mengeluarkan aturan jam malam.
    Dalam surat edaran 23 Mei lalu, pelajar dilarang 'keluyuran' mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Hal itu disebut untuk menekan angka kriminalitas, mencegah pelajar terlibat balap liar, mabuk-mabukan, hingga aksi begal. Aparat hingga kades dikerahkan untuk penegakan aturan tersebut. Sejumlah daerah yang mulai memberlakukan jam malam antara lain Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Depok.
    Sepaket dengan larangan jam malam, pelajar di Jawa Barat juga bakal masuk sekolah jam 6.30 pagi.  Penolakan muncul dari Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat yang menganggap aturan itu memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial.
    Lebih jauh soal kontroversi "paket disiplin" pelajar ala KDM ini, kita bahas di Ruang Publik KBR  bersama Pakar Pendidikan Itje Chodidjah dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan.

    48 min
  • Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia Tenggara. Waspada atau Cuek Saja?

    Tren peningkatan kasus COVID-19 belakangan terjadi di kawasan Asia seperti Hongkong, Korea Selatan, termasuk Asia Tenggara. Thailand berada di urutan pertama dengan lebih dari 16.600 kasus baru dan enam kematian dalam periode 4-10 Mei 2025. Disusul negara tetangga Malaysia dan Singapura.
    Hingga Senin (02/06), pemerintah Indonesia menyatakan belum akan memperketat aturan perjalanan masuk dan ke luar negeri.
    Salah satunya karena data Kementerian Kesehatan justru menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19 di tanah air. Kasus konfirmasi mingguan disebut turun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 tahun 2025, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
    Hal ini bertolak belakang dengan prediksi kalangan epidemiolog yang menyebut potensi lonjakan kasus di dalam negeri.
    Benarkah kasus Covid-19 dalam negeri menurun seperti yang diklaim pemerintah? Apa yang perlu kita cermati dari tren peningkatan kasus Covid di kawasan Asia?
    Di Ruang Publik KBR, kita bahas lebih dalam tema ini bersama Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Widyawati, MKM dan Pakar Global Health Security Griffith University dan Yarsi, Dr. Dicky Budiman, PhD.

    49 min
  • MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?

    Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
    Selasa (27/5/2025) lalu MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
    MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    Putusan MK ini tentu jadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Namun, seperti apa kesanggupan untuk menjalankan putusan tersebut? Bagaimana pemerintah seharusnya mempersiapkan anggaran serta kesiapan tenaga pendidik jika sekolah digratiskan?
    Topik ini akan kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    45 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners