Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Kelola Kesehatan Mental Lewat Seni

    Masalah kesehatan mental bisa dialami siapa saja, dari orang dewasa hingga anak-anak dan remaja. Menurut survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022, ada 15,5 juta remaja yang mengalami masalah kesehatan mental di Indonesia.Bulan Mei diperingati sebagai Mental Health Awareness Month atau Bulan Kesadaran Kesehatan Mental setiap tahunnya. Bulan yang menjadi momen tahunan untuk meningkatkan kesadaran tentang kesehatan mental dan mengurangi stigma yang sering dikaitkan dengan kondisi tersebut.  Beragam pula cara mengelola kesehatan mental, salah satunya lewat seni, atau art therapy dengan beragam metode mulai dari terapi tari, terapi drama, terapi musik, terapi menulis, dan terapi kelompok suportif ekspresif.Di Bulan Kesadaran Kesehatan Mental ini, bagaimana mematahkan stigma soal kesehatan mental? Bagaimana mengelola kesehatan mental? Adakah cara menyenangkan dan efektif dalam mengelola kesehatan mental?Di Ruang Publik kali ini, akan kita bahas bersama Pegiat Kesehatan Mental dan Terapi Seni Vindy Ariella, dan Komika Eky Priyagung.

    36 min
  • Teknologi Pindai Retina, Inovasi atau Ancaman Data Pribadi?

    Aplikasi pengelola mata uang kripto, Worldcoin dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital per Minggu, 4 Mei 2025. Platform yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman ini sempat viral dan meresahkan, karena mewajibkan calon pengguna memindai mata, khususnya bagian retina sebagai metode verifikasi.
    Selama beberapa hari ratusan orang rela mengantre di beberapa kantor Worldcoin di Jakarta, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat, karena tergiur imbalan uang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
    Teknologi pindai retina ini meresahkan karena meningkatkan risiko keamanan data pribadi, transparansi metode pengumpulan informasi, dan legalitas operasional aplikasi. Namun, di sisi lain, teknologi tersebut dinilai inovatif karena bisa memverifikasi seseorang sebagai manusia nyata, bukan bot atau akun palsu.
    Bagaimana menyikapi kasus Worldcoin dan teknologi pindai retina ini? Apakah langkah penanganan pemerintah sudah tepat? Bagaimana menekan risiko keamanan data pribadi di era AI?
    Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas bersama Principal of Indonesia Applied Digital Economy & Regulatory Network (IADERN), Tuhu Nugraha dan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi.

    47 min
  • Rumah Subsidi Buat Jurnalis, Sokongan atau Sogokan?

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menyalurkan rumah subsidi bagi jurnalis pada Selasa, 6 Mei 2025. Untuk tahap awal, 100 kunci rumah diberikan kepada jurnalis terpilih saat peluncuran program tersebut di Kompleks Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini juga dilaksanakan di Yogyakarta, Medan, Palembang, Makassar, dan Manado.


    Rencananya, kuota rumah subsidi jurnalis bakal ditambah dari semula 1.000 unit jadi 3.000 unit.


    Menkomdigi Meutya Hafid menyebut program ini bentuk dukungan negara kepada wartawan sebagai pilar demokrasi. Sedangkan, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara membantah program ini sebagai bentuk 'sogokan' buat membungkam insan pers.


    Pemberian jalur khusus rumah murah buat jurnalis menuai pro-kontra sejak masih wacana. Penolakan muncul dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) sepakat bilang, perbaikan upah layak lebih mendesak.


    Bagaimana pandangan Dewan Pers soal program rumah subsidi untuk jurnalis? Bagaimana dengan kekhawatiran bahwa program ini akan melemahkan independensi media? Bagaimana dampaknya pada kebebasan pers?


    Kita akan bahas polemik ini di Ruang Publik KBR, bersama Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

    47 min
  • Prabowo Janji Hapus Sistem Alih Daya (Outsourcing), Yakin Bisa?

    Kalangan buruh tengah menanti realisasi janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem kerja alih daya alias outsourcing. Janji ini ia lontarkan di hadapan ribuan buruh pada aksi May Day di Lapangan Monas, Jakarta pada 1 Mei 2025.
    Komitmen itu bakal ditindaklanjuti lewat pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh Indonesia. Mereka bertugas memberi nasihat ke Presiden terkait perbaikan regulasi yang berpihak pada pekerja, salah satunya pengapusan sistem alih daya.
    Janji Prabowo disambut positif kalangan buruh yang kerap dirugikan oleh sistem outsourcing. Sistem ini banyak disebut sebagai perbudakan modern.
    Di sisi lain, tak sedikit juga yang sangsi janji Presiden bakal terealisasi. Pasalnya, praktik outsourcing sudah lama berjalan dan dilegalkan sejak 2003 melalui UU Ketenagakerjaan di era pemerintahan Presiden Megawati.
    Apakah janji Prabowo akan jadi nyata atau omon-omon belaka? Bagaimana mekanisme penghapusan outsourcing? Apa saja dampaknya? Seperti apa wajah ketenagakerjaan Indonesia jika outsourcing dihapus?
    Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas mendalam bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi.

    51 min
  • Menyoal Kontroversi Anak Nakal Masuk Barak

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul belakangan menjadi trending topic karena sejumlah kebijakannya yang kontroversial.  Yang terbaru adalah mengirim siswa nakal ke barak militer dengan alasan pendidikan karakter.
    Kriteria siswa yang dikirim ke barak, antara lain, pelaku perundungan, kekerasan, hingga pelanggaran tata tertib. Gagasan tersebut dimunculkan Demul di tengah meningkatnya kasus kenakalan remaja seperti kecanduan game online, tawuran, balap liar, serta penggunaan narkotika di lingkungan pendidikan Jawa Barat.
    Di Purwakarta, Kota Bandung, dan Cianjur, program ini sudah dimulai dan diimplementasikan pula oleh pemda lain, misalnya Singkawang, Kalimantan Barat.
    Langkah Demul menuai pro-kontra dari berbagai kalangan dengan beragam sudut pandang.
    Apakah pendidikan karakter ala militeristik merupakan solusi untuk membina anak bermasalah? Bagaimana dari sisi perlindungan anak? Seperti apa dampak jangka panjangnya?
    Di Ruang Publik KBR, topik ini akan dibahas mendalam bersama Pengamat Pendidikan dan Founder-CEO Jurusanku, Ina Liem dan Pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian.

    50 min
  • Gugatan UU ITE Dikabulkan. Situasi Kebebasan Berpendapat Bakal Membaik?

    Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan penting terkait uji materi sejumlah pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya pasal 27A, pasal 28 ayat 3, dan pasal 45A ayat 3.
    Ada dua perkara yang diputus MK yang diajukan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, dan jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Keduanya adalah korban kriminalisasi UU ITE.
    Dalam putusannya, MK melarang pemerintah dan badan usaha mengadukan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pemerintah atau instansi ditegaskan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
    Di putusan lain, MK memperketat pemaknaan pasal terkait tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Tindakan itu hanya bisa dipidana jika menimbulkan kerusuhan fisik, bukan di ruang digital.
    Apakah putusan-putusan MK ini kabar baik bagi kebebasan berpendapat di Indonesia? Apakah berarti tak bakal ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis dan pegiat HAM? Adakah celah kriminalisasi dengan UU ITE yang masih harus diwaspadai?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas dampak dari putusan MK terhadap UU ITE, bersama Kuasa Hukum dari Daniel Tangkilisan, Damian Agata Yuvens, lalu Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dan Pegiat HAM, Fatia Maulidiyanti.

    50 min
  • Program Makan Bergizi. Kapan Evaluasi?

    Desakan evaluasi hingga menghentikan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengemuka, menyusul terungkapnya sederet masalah dalam program unggulan Prabowo-Gibran ini. Yang terus berulang adalah kasus pelajar keracunan usai menyantap menu MBG, di antaranya terjadi di Cianjur, Jawa Barat, Sukoharjo, Jawa Tengah, hingga Bombana, Sulawesi Tenggara. Di Cianjur, bahkan, kasus itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).


    Komentar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana makin menyulut kemarahan publik, karena menganggap kasus keracunan masih terbilang kecil, yakni 0,5 persen dari total 2 juta penerima manfaat MBG.


    Pertengahan April lalu, program ini juga digoyang kasus tutupnya dapur MBG di Kalibata, Jakarta, karena ada tunggakan pembayaran hampir Rp1 miliar.


    Program MBG memang mendapat banyak sorotan karena menyedot anggaran negara yang sangat besar. Tak sedikit yang mendukung program ini, tetapi sangsi dengan pengelolaan dan implementasinya.


    Sejumlah lembaga melakukan pemantauan sejak kick off MBG 6 Januari 2025. Apa saja temuan dan evaluasinya? Apakah program ini harus dihentikan atau ditunda?


    Ruang Publik akan membahasnya bersama Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih dan Staf Divisi Riset & Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani.

    1 hr
  • Revisi UU untuk Atasi Ormas Bermasalah?

    Aksi premanisme yang dilakukan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menuai polemik sepekan ini. Di Subang, Jawa Barat, anggota ormas diketahui memalak sopir truk dan mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil, BYD. Sementara di Depok, anggota ormas mengancam menembak para pekerja perusahaan properti.


    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bilang aksi premanisme ormas yang mengganggu proyek industri seperti yang dialami BYD, sudah terjadi sejak 1998-an.


    Tindakan ini berpotensi merusak iklim investasi sebab bikin investor potensial kabur, lantaran tak ada jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia.


    Publik ramai-ramai mendorong pembubaran ormas bermasalah. Mendagri merespon dengan rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas lewat pengawasan khusus aliran dana ormas. Usulan ini pun didukung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


    Di sisi lain, PP Muhammadiyah menilai UU Ormas tidak mendesak untuk direvisi. Namun, penyediaan lapangan kerja dan hidup layak perlu diupayakan untuk menekan angka kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh anggota ormas.


    Lebih jauh soal rencana revisi UU Ormas, Ruang Publik akan membahasnya bersama Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio.

    57 min
  • Apa Penyebab Langgengnya Perilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan?

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei ini untuk melihat bagaimana aspek pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.

    Skor SPI tahun lalu sebesar 69,50, turun dari 2023 yang berada di angka 73,7. Skor ini masuk kategori Korektif atau satu tingkat di atas posisi terendah.

    Salah satu temuan survei adalah maraknya praktik ketidakjujuran akademik berupa budaya menyontek yang mencapai angka 98 persen. Perilaku ini masih ditemukan di sekitar 78 persen sekolah. Tak hanya siswa dan mahasiswa, ketidakdisiplinan juga terjadi di kalangan tenaga pengajar. Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang sering datang terlambat, sementara 96 persen mahasiswa menyatakan bahwa dosen kerap jam karet.

    Pendidikan memainkan peran vital dalam menanamkan nilai integritas. Dalam konteks pemberantasan korupsi, integritas menjadi salah satu fondasi utama yang harus ditanamkan sejak dini.

    Apa penyebab langgengnya perilaku koruptif di lingkungan pendidikan? Apa yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya?

    Ruang Publik menghadirkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Peneliti Senior Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, dan Pemerhati Pendidikan & Pengajar UMN Serpong Doni Koesoema.

    56 min
  • TNI Masuk Kampus: Mengapa Ini Bermasalah?

    Jejak derap tentara masuk kampus selama sebulan terakhir menuai polemik. Mulai dari 'kunjungan' TNI ke BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Banyumas, lalu Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Ada pula Kodim 1707 yang diduga mengumpulkan data mahasiswa di Merauke.

    Selain sowan ke civitas akademika, TNI juga bikin kontroversi lewat perjanjian kerjasama dengan Universitas Udayana Bali, hingga ikut pelatihan pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB). TNI mengeklaim sudah sejak lama menjalin kemitraan dengan berbagai kampus dan mencakup berbagai bidang.

    Koalisi masyarakat sipil khawatir ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman bagi kebebasan akademik. Bahkan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang TNI. Namun Kemendiktisaintek berpendapat, kampus adalah tempat terbuka bagi siapapun yang hendak bekerja sama ataupun mengisi materi, termasuk TNI. Benarkah demikian? Mengapa TNI masuk kampus bisa jadi masalah?

    Ruang Publik menghadirkan Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dan Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto untuk membahas soal ini.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    45 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners