Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Revisi UU untuk Pelestarian Perkawinan. Apa Maksudnya?

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini menyusul tingginya kasus perceraian di Indonesia.

    Revisi diusulkan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan sebab ada lebih dari 251 ribu kasus perceraian tahun 2024. Lewat bab khusus itu negara disebut bakal hadir sebagai mediator. Sebanyak 11 strategi mediasi disiapkan antara lain mendorong pasangan muda untuk menikah, menjadi perantara jodoh atau 'mak comblang', hingga mediator konflik menantu dan mertua, dan bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

    Niatan ini agaknya melupakan fakta bahwa dominasi kekerasan terhadap perempuan justru terjadi di dalam rumah tangga. Menengok data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di ranah personal. Kekerasan terhadap istri (KTI), paling tinggi dilaporkan.

    Jika revisi akan dilakukan pada UU Perkawinan, apa pasal-pasal yang sebetulnya perlu diperhatikan untuk memastikan perlindungan hak perempuan dan anak? Ruang Publik menghadirkan Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) Eko Novi Ariyanti, dan Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih, serta Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti untuk membahas hal ini.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min
  • Evaluasi PPDS, Ampuh Akhiri Kekerasan di Lingkungan Medis?

    Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lagi-lagi menjadi sorotan. Pasca ramainya kasus pelecehan seksual oleh dokter peserta PPDS di sejumlah kampus ternama, terkuak juga kasus bullying atau perundungan yang terjadi pada dokter peserta PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Imbasnya, tiga prodi PPDS ditangguhkan yaitu prodi anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang, prodi Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi di RS Kandou Manado, dan prodi anestesi Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin Bandung.

    Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) sepakat mengevaluasi sistem PPDS dengan bikin Komite Bersama. Pada konferensi pers pada Senin (21/04), sejumlah upaya perbaikan bakal diterapkan mulai dari pemeriksaan psikologi rutin peserta PPDS, perombakan sistem pendidikan kedokteran, pendisiplinan jam kerja, hingga evaluasi ruangan kosong di rumah sakit.

    Apakah evaluasi sistem PPDS bakal ampuh memutus mata rantai kekerasan di lingkungan kerja dan perbaikan kualitas pendidikan dokter spesialis? Apa dampak evaluasi ini pada program yang tengah berjalan?

    Kita bincangkan bersama Koordinator Tim Kajian Kebijakan Pendidikan Tinggi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kemdiktisaintek, Prof. Dr.dr. med. Tri Hanggono Achmad, M.Si, dan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    46 min
  • Gelar Pahlawan Soeharto, Upaya Mengubur Kejahatan HAM?

    Presiden kedua Indonesia, Soeharto kembali diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional 2025. Usulan ini disampaikan Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), pada Maret 2025. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan pengusulan dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat serta melibatkan sejarawan, akademisi, hingga tokoh agama.

    Penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil dan keluarga korban kekerasan dan pelanggaran HAM di era pemerintahan Soeharto. Pemberian gelar pahlawan dinilai mengkhianati upaya penuntasan kejahatan HAM masa lalu. Petisi tolak pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto juga diluncurkan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).

    Layak kah Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional? Bagaimana pengaruhnya terhadap upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu?

    Ruang Publik KBR menghadirkan Prof. Asvi Warman Adam, Sejarawan sekaligus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    47 min
  • Membaca Wajah Demokrasi usai Prabowo Teken UU TNI

    Kontroversi seputar Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak kunjung surut.

    Apalagi baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meneken revisi RUU tersebut, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4) pekan lalu mengabarkan UU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025.

    Berita ini sontak memancing reaksi publik. Prabowo dinilai telah diam-diam meneken aturan tersebut. Sementara, keberadaan draf resminya tak kunjung bisa ditemukan dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

    UU TNI tetap melaju ditengah protes dan penolakan masyarakat yang menuntut Undang-Undang itu dibatalkan. Seperti apa dampaknya pada demokrasi?

    Ruang Publik menghadirkan Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Khairul Fahmi, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) untuk membahas hal tersebut.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    54 min
  • Hidupkan Kembali Penjurusan SMA, Tanda Pemerintah Tak Punya Peta Jalan Pendidikan?

    Idiom ‘ganti pemerintahan, ganti kurikulum’ kembali muncul di masyarakat. Ini lantaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana menerapkan kembali sistem penjurusan di tingkat sekolah menengah atas pada tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini dihapus pada era menteri pendidikan sebelumnya, diganti dengan Kurikulum Merdeka.

    Abdul Mu’ti beralasan penerapan kembali sistem penjurusan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

    Bukan saja menuai kritik, sejumlah pihak mensinyalir Indonesia tidak memiliki peta jalan pendidikan yang memadai sehingga seringkali gonta-ganti kebijakan.

    Apa dampak dari situasi ini? Tepatkah menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA?

    Ruang Publik KBR menghadirkan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) untuk membahas hal tersebut.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Jalan Terjal Wujudkan Hakim Anti-Korupsi

    Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom ditahan akibat terjerat kasus suap. Ketiganya menerima suap sebesar Rp60 miliar pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lainnya, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara.

    Kasus suap dan korupsi hakim bukan hal baru. Sebelumnya suap melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur. Rentetan kasus ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyebut ini sebagai pertanda jebolnya integritas hakim.

    Upaya apa yang harus segera dilakukan untuk mengembalikan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat?

    Ruang Publik KBR menghadirkan Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, dan Rangga Lukita Desnata, Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia sekaligus Hakim di PN Bireun, Aceh.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    48 min
  • Menimbang Risiko Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza

    Presiden Prabowo Subianto berencana mengevakuasi 1.000 warga Gaza yang terluka ke Indonesia. Ini disebutnya sebagai upaya kemanusiaan membantu korban perang Israel-Palestina. Prabowo bilang, evakuasi sifatnya tidak permanen, warga Gaza nantinya akan dipulangkan kembali.

    Rencana Prabowo diduga bagian dari tawaran untuk bernegosiasi dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pengenaan tarif timbal balik. Apalagi, Trump pada awal tahun juga sempat melontarkan wacana relokasi warga Gaza ke sejumlah negara, salah satunya Indonesia.

    Sejumlah kalangan, termasuk ormas keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah, konsisten menolak upaya relokasi maupun evakuasi warga Gaza. Salah satu alasannya, karena khawatir langkah itu bakal memuluskan rencana invasi Israel ke Palestina.

    Apakah kekhawatiran ini beralasan? Apakah rencana Prabowo bisa dibaca sebagai upaya merayu Trump urusan tarif resiprokal? Apa saja risiko yang harus diwaspadai jika evakuasi warga Gaza dieksekusi? Adakah kebijakan lain yang bisa ditempuh untuk membantu warga Gaza?

    Kita akan bincangkan hal ini dalam Ruang Publik KBR. Bersama Hikmahanto Juwana, Pengamat Hukum dan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Siti Mutiah Setiawati, Guru Besar bidang Geopolitik Timur Tengah Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    49 min
  • PP Tunas, Mampukah Lindungi Anak di Ruang Digital?

    Indonesia akhirnya memiliki aturan batas usia pengguna media sosial, yakni Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau disingkat PP Tunas. PP ini dirilis Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 28 Maret 2025 lalu.

    Berbagai kalangan mengapresiasi terbitnya PP Tunas dan berharap bisa mewujudkan ruang digital yang ramah anak. Selama ini banyak anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan di dunia maya, misalnya bullying, pornografi, hingga judi daring.

    PP itu memuat sejumlah ketentuan, di antaranya, batasan dan klasifikasi usia anak pengguna medsos, tingkat risiko platform digital, kewajiban platform, hingga peran pengawasan orangtua.

    Apakah PP Tunas bakal mampu melindungi anak di ruang digital? Apa saja implikasi terbitnya PP ini di lapangan? Bagaimana memastikan semua pihak, seperti platform digital dan orangtua berperan maksimal menjamin keamanan anak saat mengakses internet?

    Kita akan bincangkan hal ini dalam Ruang Publik KBR. Bersama Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana Anak dari Universitas Bina Nusantara dan Eka Nugraha Putra, Peneliti di Centre for Trusted Internet and Community-National University of Singapore.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Kapan Kampus Bebas Kekerasan Seksual?

    Dua pekan terakhir, publik dibikin geram oleh kasus kekerasaan seksual yang terungkap di institusi pendidikan tinggi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Universitas Padjajaran, Bandung. Di UGM, pelakunya berstatus Guru Besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto. Korbannya 15 mahasiswi S1 hingga S3 yang terjadi pada kurun 2023-2024. Selain dipecat sebagai dosen, status ASN yang disandangnya terancam dicopot.

    Sedangkan di Unpad, pelakunya Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran. Ia memperkosa anggota keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Selain diputus studinya, Priguna kini menjadi tahanan Polda Jawa Barat.

    Dua kasus itu menambah daftar panjang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Komnas Perempuan mencatat ada 1.133 kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Data yang membuat miris karena publik punya ekspektasi tinggi terhadap civitas akademika, sebagai kalangan terpelajar dan bermoral.

    Mengapa kasus kekerasan seksual di pendidikan tinggi terus berulang? Bagaimana keberpihakan kampus terhadap korban? Apa saja upaya ekstra yang harus dilakukan untuk memastikan kampus yang ramah terhadap perempuan?

    Kita bincangkan bersama Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Belmawa Kemendiktisaintek) Dr. Berry Juliandi, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin, dan Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Dandi Supriadi, PhD.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    49 min
  • Menguak Kejanggalan Revisi KUHAP

    Proses legislasi di DPR kembali mengundang keresahan masyarakat sipil. Polemik terbaru adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dianggap janggal dan sarat potensi abuse of power oleh aparat. Misalnya sejumlah pasal terkait wewenang penyelidikan hingga upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Banyak yang khawatir substansi revisi bakal membuka celah pelanggaran HAM, potensi korupsi, hingga mengancam kebebasan pers.

    Revisi KUHAP ditargetkan rampung akhir tahun ini dan harapannya diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per Januari 2026.

    Komisi III DPR pada Selasa lalu memang mengundang koalisi masyarakat sipil berdiskusi informal. Namun, koalisi hanya ditemui oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Badan Keahlian Dewan (BKD). Padahal, semestinya DPR membuka ruang partisipasi bermakna seluas-luasnya, karena revisi KUHAP dibutuhkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang ideal.

    Mengapa DPR terkesan tertutup dalam pembahasan revisi KUHAP? Apa saja pasal-pasal kontroversial dalam RKUHAP yang mesti diwaspadai dan potensi dampaknya jika diterapkan? Bagaimana respons DPR menganggapi berbagai keberatan dari masyarakat sipil?

    Kita bincangkan bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil dan Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, S.H., LL.M.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners