Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Wamen Rangkap Jabatan, Mengapa Terus Dinormalisasi?

    Rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pekan lalu merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri diangkat sebagai komisaris BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri (Wamen) Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha-eks vokalis Nidji- ditunjuk sebagai Komisaris GMF AeroAsia. Ada pula Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris Pertamina Hulu Energi.
    Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wamen aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Praktik ini disokong regulasi, yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, bukan wakil menteri.
    Berulang kali publik menggugat aturan rangkap jabatan ke MK. Meski selalu kandas, tetapi berbagai gugatan yang terus mengalir, memperlihatkan keresahan publik terhadap praktik ini. Rangkap jabatan justru menjauh dari amanat reformasi yang ingin melepaskan diri dari praktik culas tersebut, karena identik dengan Orde Baru. Selain cacat hukum dan niretika, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, sarang korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
    Bagaimana pandangan wakil rakyat tentang praktik ini? Mengapa masih dipertahankan? Adakah jalan untuk mengurangi atau bahkan menghapus praktik rangkap jabatan?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan.

    47 min
  • UU Perlindungan Konsumen, Revisi atau Amandemen?

    Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Progresnya masih bergulir di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Terakhir, Panja RUU Perlindungan pada Rabu (10/7/2025), rapat bersama pelaku usaha dan industri, membahas upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional di tengah arus pasar bebas.
    Banyak pihak mengamini UU yang berusia lebih dari seperempat abad itu perlu diubah, karena sudah tak relevan dengan perkembangan ekonomi digital. UU lama belum mengantisipasi isu-isu kekinian seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring, apalagi jika bertransaksi lintas negara.
    Namun, kompleksitas masalah itu dinilai tak cukup direspons dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen, tetapi mestinya melakukan amandemen. Dorongan amandemen ketimbang revisi, disuarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
    Seperti apa argumentasinya? Mengapa DPR lebih condong melakukan revisi ketimbang amandemen? Akankah revisi UU Perlindungan Konsumen disahkan tahun ini? Bagaimana dengan peran dan kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Novriansyah, S.H, M.H, lalu Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, dan Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Askweni.

    44 min
  • Menakar Urgensi Tata Ulang Pendidikan Karakter

    Pemerintah bakal menata ulang pendidikan karakter bangsa. Rencana ini sebagai evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang diteken di era Presiden Jokowi.
    Klaimnya, itu dalam rangka percepatan pembangunan manusia yang tercantum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran demi menuju Generasi Emas 2045.
    Belum ada penjelasan gamblang tentang apa yang dimaksud dengan menata ulang pendidikan karakter.
    Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tertulis bahwa pendekatan karakter mengacu pada profil pelajar Pancasila. Disebutkan pula tentang penguatan iklim kebhinekaan, inklusivitas, moderasi beragama, hingga nasionalisme.
    Apa latar belakang rencana tata ulang pendidikan karakter bangsa? Bagaimana implementasi pendidikan karakter selama ini? Apa saja catatannya sehingga harus ditata ulang?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Kapus Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI Dr. Mastuki, M. Ag, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, dan Ketua Program Doktor Pendidikan Bahasa Inggris Unika Widya Mandala Surabaya Prof. Anita Lie.

    43 min
  • Utak-atik Angka Ideal Dana Bantuan Parpol

    Kemendagri berencana menaikkan dana bantuan parpol pemilik kursi di DPR menjadi Rp3 ribu per suara. Usulan itu muncul dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7).
    Dana bantuan saat ini sebesar Rp1 ribu per suara, sudah naik dari sebelumnya Rp108 per suara. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber dana partai berasal dari tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
    Jika usulan Mendagri Tito Karnavian disetujui parlemen, maka dana bantuan parpol naik tiga kali lipat. Sebagai contoh, PDIP, yang meraih 25 juta suara sah di Pemilu 2024, saat ini mendapat bantuan Rp25 miliar per tahun. Tiga kali lipat jumlah itu berarti PDIP bisa meraup Rp76 miliar per tahun. Sedangkan, Demokrat yang mengantongi Rp11 miliar dari 11 juta suara sah, nantinya bisa melonjak jadi sekitar Rp33 miliar.
    Angka ideal untuk dana bantuan parpol memang sejak lama jadi perdebatan. Bahkan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyebut, semestinya dana bantuan parpol Rp10 ribu per suara agar partai bisa maksimal menjalankan fungsinya.  
    Bagaimana mencari angka ideal yang harus digelontorkan negara untuk bantuan dana parpol? Adakah rumusannya? Bagaimana evaluasi terhadap dana bantuan parpol selama ini? Apakah sudah transparan dan akuntabel?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro dan Peneliti Divisi Hukum, Demokrasi, dan HAM Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Barimbing.

    47 min
  • Kena Tarif Trump 32 %, Indonesia Bisa Apa?

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif impor 32% untuk Indonesia per 1 Agustus 2025. Besaran tarif resiprokal atau tarif Trump itu tak berubah, meski pemerintahan Prabowo sudah melakukan lobi-lobi.
    Merespons pengumuman Trump ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim negosiasi bertolak ke Washington DC. Mereka bakal memanfaatkan sisa waktu untuk melobi penurunan tarif. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi optimistis negosiasi akan memberi hasil positif karena relasi Indonesia-Amerika Serikat yang selama ini terjalin baik.
    Mengapa pemerintah Indonesia gagal melobi Trump? Bagaimana peluangnya di negosiasi selanjutnya? Bagaimana tanggapan dari pelaku usaha terdampak? Apa langkah mitigasinya jika Trump tetap berkukuh dengan tarif 32%?  
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ratih Herningtyas.

    46 min
  • Tarif Ojol Bakal Naik, Siapa Untung, Siapa Buntung?

    Perdebatan soal rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih berlanjut. Kementerian Perhubungan selaku regulator mengklaim rencana itu sudah dikaji panjang, melibatkan asosiasi pengemudi (driver) dan perusahaan aplikator. Namun, realitanya, muncul keberatan dari dua pihak tersebut, mempertanyakan siapa yang bakal diuntungkan dari kebijakan ini. Saat tarif naik, pendapatan aplikator juga naik. Apakah lantas mitra pengemudi serta-merta bakal lebih sejahtera?
    Penumpang ojol juga ketar-ketir karena kenaikan tarif berarti bakal membebani keuangan. Bagaimana dengan potensi anjloknya jumlah penumpang jika kenaikan diberlakukan?
    Bagaimana perbandingan ekosistem bisnis transportasi online di Indonesia dengan negara lain? Kebijakan seperti apa yang mestinya diambil pemerintah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait?  
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, dan Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah.

    44 min
  • Menagih Tanggung Jawab Negara Tuntaskan Kasus Pembubaran Retret di Sukabumi

    Penanganan kasus pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, mencerminkan situasi keberagaman di Indonesia.
    Delapan tersangka ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
    Namun, sikap pemerintah malah mengecewakan. Staf khusus di Kementerian HAM sempat mengusulkan jaminan bagi para tersangka untuk dibebaskan. Setelah banjir kritik, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, buru-buru menegaskan bahwa inisiatif itu ditolak Menteri Natalius Pigai.
    Bagaimana semestinya pemerintah daerah dan pusat berperan dalam penuntasan kasus pembubaran retret di Sukabumi? Bagaimana memastikan keadilan ditegakkan?
    Topik ini bakal dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dan Peneliti Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi.

    45 min
  • MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Apa Dampaknya?

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah memicu polemik.
    Putusan ini ditanggapi beragam oleh sejumlah parpol. PKS merespons positif, tetapi beberapa parpol lain keberatan, dengan mengemukakan alasan masing-masing.
    Demokrat menyoroti peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang bakal berpengaruh pada kepengurusan partai. Nasdem menyinggung putusan MK yang kerap berubah-ubah. Sementara, PKB menganggap putusan MK, melampaui ketentuan undang-undang.
    Padahal, putusan MK diharapkan mampu menyederhanakan proses pemilihan, mengurangi beban kerja penyelenggara, hingga memberikan waktu bagi partai politik agar tak asal-asalan merekrut dan mempersiapkan calegnya.
    Sementara pemerintah menindaklanjutinya dengan membuat tim kajian lintas kementerian untuk merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    Bagaimana membaca polemik ini? apa saja plus-minus pemisahan pemilu dan pilkada? Apakah putusan MK ini bisa menjadi momentum pembenahan sistem pemilu? Bagaimana dampaknya?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal, dan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM Yance Arizona.

    46 min
  • Polemik Kebijakan Zero ODOL, Apa Solusinya?

    Kebijakan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk dengan muatan berlebih di jalan raya terus menuai kritik. Rabu kemarin, ratusan sopir dari berbagai asosiasi menggelar aksi di Jakarta menuntut kebijakan zero ODOL ditunda. Namun, hingga kini mediasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih buntu.
    Kemenhub berkukuh zero ODOL kudu tercapai tahun depan karena kendaraan muatan berlebih jadi biang keladi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan raya. Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat ada 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
    Sementara Jasa Raharja mencatat, kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,4 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
    Adakah win-win solution dari polemik ini? Apa dampak penerapan kebijakan zero ODOL?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti dan Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang.

    28 min
  • Wajah 79 Tahun Polri Reformasi Sebatas Janji?

    Kemarin, Polri berulang tahun yang ke-79 dengan mengangkat tema "Polri untuk Masyarakat". Tema ini mengesankan Korps Bhayangkara memihak kepentingan rakyat. Namun, di realita, banyak yang tak sejalan.
    Tengok saja laporan-laporan dari Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil, polisi selalu menduduki peringkat teratas pelaku kekerasan. Mereka kerap dilibatkan saat penggusuran lahan, pembubaran aksi damai, bahkan melakukan penganiayaan. Jangan lupakan pula, tragedi Kanjuruhan.
    Selain kental dengan wajah represif, polisi juga masih dibelit berbagai kasus seperti korupsi, pungli, hingga cawe-cawe politik.
    Lantas, bagaimana membaca tagline "Polri untuk Masyarakat" di usianya yang hampir delapan dasawarsa? Apakah Korps Bhayangkara sudah layak punya slogan humanis dan berkeadilan? Apakah masih ada harapan terwujudnya reformasi Polri? Bagaimana upaya menuju ke sana?
    Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama Supardi Hamid, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI; Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI; dan Hans Giovanny Yosua, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    44 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners