Pandemi Covid-19 menyebabkan para pelajar Indonesia melakukan pembelajaran secara online/daring. Merespon hal tersebut, Kemendikbud menerbitkan kurikulum darurat dalam upaya memenuhi hak siswa dan guru di dalam pembelajaran masa pandemi ini. Lalu, apa yang dimaksud dengan kurikulum darurat? Bagaimana penerapannya di dunia pendidikan Indonesia saat ini?
Kita akan berbincang dengan Bapak Yogie Anggraena, Koordinator Pengembangan Kurikulum di Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud RI, untuk menilik lebih jauh tentang isu tersebut.
Temukan jawabannya di episode perdana SNF Educast kali ini. Selamat mendengarkan!