Pda QS. An-Nur ayat 31. Allah SWT memerintahkan kaum wanita untuk tidak menampakan perhiasan kecuali di depan mahramnya dan memerintahkan wanita untuk menutupkan kerudung mereka ke dada. Para ulama menafsirkan perhiasan wanita dalam ayat tersebut meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi yang boleh terlihat lelaki selain mahrammu hanyalah wajah dan telapak tanganmu. Syaratnya kamu tidak menghias bagian-bagian tersebut dengan celak, makeup, atau perhiasan lainnya.