Dalam situasi pandemi Covid 19, buruh perkebunan sawit tetap bekerja seperti biasa. Sejumlah perusahaan perkebunan sawit menyatakan telah memiliki protokol penanganan Covid 195. Di luar praktik baik yang dilakukan sejumlah perkebunan sawit, minimnya alat pelindung diri yang disediakan perusahaan dan fasilitas kesehatan yang terbatas di perkebunan sawit menjadikan buruh berada pada situasi sangat rentan terpapar covid 19.
Selain menghadapi ancaman penyebaran Covid 19, buruh perkebunan sawit dikhawatirkan tidak menerima hak-hak normatif sehubungan dengan hari raya idul Fitri 2020 sesuai ketentuan. Hal lain, buruh perkebunan sawit mengkhawatirkan terjadinya PHK massal. Ekspor CPO dari Indonesia ke beberapa negara tujuan seperti China, India, Uni Eropa mengalami penurunan signifikan. Penurunan permintaan minyak sawit akibat melambatnya ekonomi global mengancam buruh, terutama di sektor hulu.
Berangkat dari hal tersebut, Sawit Watch menggelar diskusi online untuk menghimpun masukan-masukan kritis terkait perlindungan buruh perkebunan sawit. Diskusi akan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja, Organisasi Pengusaha, Serikat Buruh dan NGO. Adapun tema diskusi : Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber diantarannya :
1) Dra. Haiyani Rumondang MA (Dirjen PHI & Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja) dalam konfirmasi
2) Sumarjono Saragih (Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI)
3) Herwin Nasution (Ketua Umum SERBUNDO)
4) Inda Fatinaware (Direktur Eksekutif Sawit Watch);