
Sign up to save your podcasts
Or
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi daring untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir memantik perbincangan. Pernyataan ini menarik perhatian publik, terutama mereka yang bergantung pada sektor ekonomi digital untuk mencari nafkah.
Imbauan ini muncul setelah gelombang pengemudi ojek online yang turun ke jalan di Jakarta pada 17 Februari 2025. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan, salah satunya adalah permintaan agar perusahaan platform digital ikut memberikan THR, sebagaimana yang diterima pekerja di sektor formal. Bagi banyak pengemudi, THR bukan hanya soal uang tambahan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kerja keras mereka yang menopang layanan transportasi dan pengantaran di kota-kota besar.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya mengenai status hukum pengemudi ojek online. Di satu sisi, mereka dianggap sebagai mitra perusahaan platform dan bukan karyawan tetap, sehingga tidak secara otomatis berhak atas tunjangan yang sama dengan pekerja formal. Di sisi lain, ketergantungan mereka pada platform digital menunjukkan adanya relasi kerja yang mendekati hubungan ketenagakerjaan konvensional, sehingga layak mendapatkan perlindungan lebih baik.
Lantas, apakah himbauan ini bentuk pemerintah peduli terhadap kesejahteraan pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal? Atau justru himbauan ini hanya sekedar langkah reaktif yang diambil untuk menenangkan tuntutan masyarakat?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang mengenai isu ini dengan Klara Esti dan Nur Huda, peneliti dari Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG).
Klara menyoroti tantangan sistemik yang dihadapi pengemudi. Ia menyoroti regulasi yang belum diatur oleh pemerintah terkait pengendara ojek online membuat mereka kehilangan perlindungan terhadap kesejahteraan mereka sebagai pekerja.
Huda juga melihat himbauan ini sebagai pendekatan reaktif pemerintah yang dinilainya hanya sebagai solusi temporer tanpa menyentuh akar masalah: kurangnya regulasi pekerja berbasis algoritma.
Lebih lanjut, Klara mengkritik peran pemerintah sebagai regulator. Memang pemerintah terlihat berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan. Tetapi di sisi lain, kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak holistik. Ia menegaskan bahwa kerentanan pekerja ini membutuhkan kajian terstruktur dan kolaborasi trilateral antara pemerintah, platform, dan pekerja. Namun, Klara mengingatkan bahwa dialog ini hanya efektif jika didahului kesetaraan kedudukan dan tujuan bersama.
Huda menambahkan kalau situasi ini berulang, maka pekerja Indonesia yang bekerja di sektor nonformal (khususnya yang bekerja dalam gig economy) akan semakin tidak terlindungi dan kemajuan teknologi justru mengikis prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi daring untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir memantik perbincangan. Pernyataan ini menarik perhatian publik, terutama mereka yang bergantung pada sektor ekonomi digital untuk mencari nafkah.
Imbauan ini muncul setelah gelombang pengemudi ojek online yang turun ke jalan di Jakarta pada 17 Februari 2025. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan, salah satunya adalah permintaan agar perusahaan platform digital ikut memberikan THR, sebagaimana yang diterima pekerja di sektor formal. Bagi banyak pengemudi, THR bukan hanya soal uang tambahan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kerja keras mereka yang menopang layanan transportasi dan pengantaran di kota-kota besar.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya mengenai status hukum pengemudi ojek online. Di satu sisi, mereka dianggap sebagai mitra perusahaan platform dan bukan karyawan tetap, sehingga tidak secara otomatis berhak atas tunjangan yang sama dengan pekerja formal. Di sisi lain, ketergantungan mereka pada platform digital menunjukkan adanya relasi kerja yang mendekati hubungan ketenagakerjaan konvensional, sehingga layak mendapatkan perlindungan lebih baik.
Lantas, apakah himbauan ini bentuk pemerintah peduli terhadap kesejahteraan pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal? Atau justru himbauan ini hanya sekedar langkah reaktif yang diambil untuk menenangkan tuntutan masyarakat?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang mengenai isu ini dengan Klara Esti dan Nur Huda, peneliti dari Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG).
Klara menyoroti tantangan sistemik yang dihadapi pengemudi. Ia menyoroti regulasi yang belum diatur oleh pemerintah terkait pengendara ojek online membuat mereka kehilangan perlindungan terhadap kesejahteraan mereka sebagai pekerja.
Huda juga melihat himbauan ini sebagai pendekatan reaktif pemerintah yang dinilainya hanya sebagai solusi temporer tanpa menyentuh akar masalah: kurangnya regulasi pekerja berbasis algoritma.
Lebih lanjut, Klara mengkritik peran pemerintah sebagai regulator. Memang pemerintah terlihat berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan. Tetapi di sisi lain, kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak holistik. Ia menegaskan bahwa kerentanan pekerja ini membutuhkan kajian terstruktur dan kolaborasi trilateral antara pemerintah, platform, dan pekerja. Namun, Klara mengingatkan bahwa dialog ini hanya efektif jika didahului kesetaraan kedudukan dan tujuan bersama.
Huda menambahkan kalau situasi ini berulang, maka pekerja Indonesia yang bekerja di sektor nonformal (khususnya yang bekerja dalam gig economy) akan semakin tidak terlindungi dan kemajuan teknologi justru mengikis prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
10 Listeners
40 Listeners
2 Listeners
8 Listeners
1 Listeners
0 Listeners
4 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
14 Listeners
60 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
5 Listeners
45 Listeners
3 Listeners