Berdasarkan laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, tahun 2020 yang direalisasikan pihak SMA Negeri 1 Natar Kabupaten Lampung Selatan, dengan total dana yang diterima sebanyak Rp 1,8 miliar, khususnya pada laporan pembiayaan komponen pemeliharaan sarpras sekolah yang menghabiskan biaya Rp 556 juta terindikasi mark up dan korupsi.