“Menjadi mitra terpercaya pembangunan bangsa” adalah sepenggal kalimat dari visi DJP. Lembaga Pelaksana Kebijakan Pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebuah lembaga besar dan penting yang dimiliki republik ini. Visi yang demikian mulia tersebut berbanding terbalik dengan terpaan isu ketidakpercayaan dari masyarakat yang melandanya. Semua bermula dari gaya hidup hedon salah satu petinggi Kanwil DJP di Jakarta Selatan. Melalui media sosial, masyarakat memblejeti secara komperhensif, mulai dari pelaporan harta kekayaan hingga kinerja kelembagaan DJP. Dari penelahaan LHKPN, terbukti sebanyak 13.885 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan ke KPK. Selain itu, kekayaan pegawai DJP pun mendapatkan sorotan dari hasil akumulasi harta kekayaan senilai 56 miliar, angka yang sangat fantastis bagi pejabat selevel eselon III.
FITRA membuat simulasi, apabila pegawai tersebut sebagai eselon 1 dengan gaji pokok sebesar Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 117,3 juta maka membutuhkan waktu kurang lebihnya sekitar 30 tahun untuk mendapatkan 56 miliar. Dengan catatan, selama 30 tahun, gaji dan tunjangan kinerja tersebut ditabung. Tentu, ini menunjukkan sudah tidak masuk akal. Apalagi untuk Eselon III dengan gaji pokok Rp 4,7 juta dan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 46,4 juta. Dibutuhkan hampir 98 tahun. Sungguh sulit diterima nalar sehat.
Kerasnya hantaman kasus ini muncul dari beragam reaksi masyarakat. Dimulai dari kasus penganiayaan anak pegawai pajak ke persoalan institusi pengelola pajak. Seluruhnya telah menunjukan bahwa selama ini masyarakat memiliki penilaian adanya ketidakberesan di internal DJP, asumsi masyarakat terbukti benar.