
Sign up to save your podcasts
Or
Isu perlindungan anak di ruang digital kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berencana menerapkan regulasi terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial dengan tujuan melindungi anak-anak dari ancaman siber yang semakin marak di dunia digital.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengimplementasikan teknologi pendeteksi usia guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Selain itu, PSE juga diwajibkan menyediakan program edukasi dan literasi digital guna mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab.
Lantas, apa yang perlu diperhatikan untuk menerapkan kebijakan ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Birgitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Birgitta menilai bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang. Seiring dengan berkembangnya wacana ini, ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.
Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas. Birgitta mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam sinkronisasi basis data kependudukan di berbagai instansi pemerintah. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara maju yang telah memiliki sistem verifikasi identitas yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Selain regulasi, Birgitta juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menurutnya, pendidikan digital bagi guru dan orang tua merupakan langkah awal yang krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Kebijakan pembatasan akses media sosial hingga usia 14 tahun dianggap sebagai langkah awal yang positif. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji, mengingat tantangan terkait literasi digital masih menjadi perhatian utama dalam implementasinya.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Isu perlindungan anak di ruang digital kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berencana menerapkan regulasi terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial dengan tujuan melindungi anak-anak dari ancaman siber yang semakin marak di dunia digital.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengimplementasikan teknologi pendeteksi usia guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Selain itu, PSE juga diwajibkan menyediakan program edukasi dan literasi digital guna mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab.
Lantas, apa yang perlu diperhatikan untuk menerapkan kebijakan ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Birgitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Birgitta menilai bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang. Seiring dengan berkembangnya wacana ini, ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.
Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas. Birgitta mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam sinkronisasi basis data kependudukan di berbagai instansi pemerintah. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara maju yang telah memiliki sistem verifikasi identitas yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Selain regulasi, Birgitta juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menurutnya, pendidikan digital bagi guru dan orang tua merupakan langkah awal yang krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Kebijakan pembatasan akses media sosial hingga usia 14 tahun dianggap sebagai langkah awal yang positif. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji, mengingat tantangan terkait literasi digital masih menjadi perhatian utama dalam implementasinya.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia— ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
10 Listeners
40 Listeners
2 Listeners
8 Listeners
1 Listeners
0 Listeners
4 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
14 Listeners
60 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
5 Listeners
45 Listeners
3 Listeners