
Sign up to save your podcasts
Or


Republik Indonesia resmi memperoleh West Guinea (sekarang Propinsi Papua Barat dan Propinsi Papua) setelah dilakukan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) atau Act of Free Choice bagi rakyat di kedua propinsi tersebut pada 2 Agustus 1969, berdasarkan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda di New York, sesuai salah satu resolusi SU PBB 1962. Resolusi itu berisi ketentuan bahwa otoritas PBB sementara mengambil-alih urusan West New Guinea dari kekuasaan Belanda.
Ditentukan bahwa Pemerintah Indonesia agar menyelenggarakan Pepera (Act of Free Choice) untuk mengetahui apakah rakyat West Guinea ikut Indonesia atau ikut Belanda. Hasil Act of Free Choice itu adalah 1025 orang Papua di West Guinea, yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia secara aklamasi (100%) memilih ikut Indonesia. Atas anjuran pejuang Papua, Frans Kasiepo, wilayah Papua Indonesia itu, setelah Papua dinamakan Irian (Ikut Republik Indonesia Anti Nedherland). Kemudian Pak Harto menyetujui nama Irian Barat menjadi Irian Jaya.
Belakangan para tokoh Papua dari berbagai kalangan menyebut Act of Free Choice itu sebagai Act of Mockery atau Act of No Choice. Alasannya, Pepera itu dilakukan secara sepihak dan 1025 orang itu tidak berhak mewakili jumlah penduduk etnik Melanesia yang menghuni wilayah West Guinea yang berjumlah 800 ribu orang.
Namun Indonesia bersikukuh bahwa West Guinea yang dijajah oleh Belanda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Hindia Belanda sehingga protes semacam itu tidak usah diperhatikan. Apalagi SU PBB telah mengesyahkannya lewat resolusi 2504. Pada 2004 Pemerintah Indonesia kemudian memecah Propinsi Papua menjadi Papua Barat dan Papua, sampai sekarang.
Saya melihat salah satu perkembangan politik-psikologis selama 6 tahun Jokowi jadi presiden adalah diterapkannya sebuah psikologi ketakutan dan pengawasan (psicology of fear and control)terhadap rakyat Indonesia.
Mengapa? Karena rakyat yang takut membuka mulut dan tidak berani melakukan kritik dan koreksi pada penguasa, diyakini oleh pihak rezim sebagai sesuatu yang ideal untuk memperoleh stabilitas sosial-politik. Kemudian diupayakan pula agar rakyat harus sangat hati-hati setelah diterbitkan UU ITE no. 11 tahun 2008. Didalam UU itu terdapat ancaman pada siapa saja yang tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ini jelas pasal karet. Penafsiran tentu tergantung dari penguasa yang sangat takut dengan kritik atau kontrol dan pengawasan dari rakyat. Padahal ada sebuah ungkapan yang sangat sederhana sejak lebih satu abad lalu dari seorang pakar Amerika, Johm B. Barnhill yang berbunyi: “When government fears the people, there is liberty. When the people fear the government, there is tyrany” (kalau pemerintah takut sama rakyatnya akan ada kebebasan. Kalau rakyat takut sama pemerintahnya, akan ada tirani).
Kebijakan Kesehatan di Era Reformasi telah dipayungi dengan adanya Amandemen UUD’45 Pasal 28 (h) ayat 1. Di mana kesehatan adalah hak asasi manusia yang harus dikedepankan. Akan tetapi sektor kesehatan tetap belum mendapatkan fokus perhatian utama, karena dalam Propenas sektor kesehatan tidak berada dalam topik khusus, tetapi masuk ke dalam topik sosial budaya.
Hal ini berdampak kepada anggaran kesehatan yang masih minim jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan. Di sisi lain, anggaran kesehatan saat ini masih menitikberatkan pada program-program kuratif (kesehatan individu) dibandingkan dengan program-program promotif preventif (kesehatan masyarakat). Masalah penting ini sering dinyatakan oleh dr. M. Baharuddin dan teman-temannya dari RS Budi Kemulyaan Jakarta.
Sebagaimana dicanangkan oleh WHO, tentang Universal Health Coverage (UHC), Indonesia pun turut berperan serta dengan dilaksanakannya program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di banyak negara, implementasi UHC dilakukan secara bertahap, hati-hati dan disertai penguatan pada block sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif seperti yang diamanahkan oleh WHO, dalam bentuk Road Map, Indikator UHC, dengan melibatkan penerapan IT, sistem pembiayaan, partisipasi masyarakat, dan para provider pelayanan kesehatan. Di Indonesia, UHC dilaksanakan dengan lumayan serampangan, kurang kehati-hatian dan adanya ketidaksiapan sistem dan subsistem kesehatan. Sehingga hal ini berdampak kepada kualitas pelayanan kesehatan dan yang bila dibandingkan dengan indikator UHC negara-negara tetangga kita, kita belum mencapai harapan dari SDG’s, sebagai cerminan ketahanan kesehatan nasional.
Diantara berbagai sektor kehidupan nasional, barangkali sektor pendidikan adalah yang paling penting dan menentukan masa depan bangsa Indonesia. Sampai ada yang menyatakan pendidikan bagaikan senjata diam (silent weapon) yang punya tenaga untuk mengangkat derajat bangsa Indonesia kejajaran yang terhormat di kalangan bangsa-bangsa lain di dunia. Tetapi kalau salah strategi malah bisa membawa aib internasional.
Secara sangat elementer bisa dikatakan bahwa setiap bangsa, baik yang sudah maju maupun yang masih terbelakang, ditentukan oleh sejauh mana bangsa itu mengelola sumber daya alamnya (natural resources), sumber daya manusianya (human resources), dan sumber daya kapital/permodalannya (capital resources).
Marwan Batubara, salah satu pakar yang menekuni pengelolaan SDA Indonesia, selalu resah karena cengkeraman pengusaha swasta dan asing di sektor energi dan sumber daya mineral terus berlanjut. Bahkan semakin menguat dengan ditetapkannya UU No.3/2020 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR RI pada 12 Mei 2020. Salah satunya terlihat pada ketentuan dalam UU tersebut dengan dijaminnya hak perpanjangan kontrak atas sejumlah kontrak pengelolaan tambang berdasar Kontrak Karya (KK) dan kontrak Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, UU No.3/2020 ini pun memberi jaminan bagi para pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk otomatis mendapat perpanjangan izin.
Padahal sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Konstitusi dengan jelas menyatakan tidak boleh ada aturan yang menjamin perpanjangan otomatis atas kontrak dan izin. Artinya, dalam hal Wilayah Kerja (WK) tambang yang kontrak dan izinnya berakhir, maka WK-nya harus dikembalikan kepada negara. Tujuannya, agar pengelolaan WK tambang dapat diserahkan kepada BUMN, sehingga rakyat akan memperoleh manfaat terbesar dari pengelolaan sumber daya milik negara tersebut.
Dari berbagai tulisannya, Rangga Almahendra, salah satu ekonom di FE UGM, selalu mengingatkan bahwa tugas pemerintahan adalah untuk membawa kemajuan bagi bangsanya, bukan hanya untuk membuat kita lebih baik dibanding negara lain. Tapi setidaknya negara ini harusnya lebih baik dari lima tahun kemarin. Namun sayang, Pemerintahan kita tidak berhasil mengemban tugas itu.
Terlepas dari klaim yang dilakukan pemerintah, realita yang terjadi tidak seindah seperti yang dicitrakan saat ini.
Data World Economic Forum menunjukkan Global Competitiveness Index, ranking daya saing Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup tajam. Pada tahun 2015 Indonesia sudah menduduki ranking 37, namun lima tahun kepemimpinan presiden Jokowi ranking Indonesia turun ke nomor 50. Ranking Indonesia ini masih lebih buruk dibanding Malaysia berada di ranking 27 dan Thailand di Rangking 40.
Begitu juga dengan Human Development Index yang dikeluarkan oleh United Nation Development Programe. Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia pada tahun 2015 menduduki rangking 113, dan pada laporan terakhir yaitu tahun 2018 menduduki rangking 111. Rangking ini juga masih sangat jauh lebih buruk dibandingkan dengan negara Malaysia di peringkat 61 dan Thailand di peringkat 77.
Masih segar dalam ingatan kita bahwa gerakan reformasi sekitar dua dasawarsa lalu adalah niat kuat dari sebagian besar anak bangsa untuk menghilangkan nepotisme. KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) jadi musuh bersama sebagian besar rakyat.
Akan tetapi nepotisme dan juga gaya serta budaya feodal dalam puluhan tahun terakhir masih saja berlangsung. Di zaman orde baru dikenal istilah sarkastik bahwa AMPII mendominasi kehidupan politik masyarakat kita. Anak, Menantu, Ponakan, Istri dan Ipar ada di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Ada kelakar politik yang terdengar sangat sinis supaya RI (Republik Indonesia) diganti menjadi RMI (Republik Mafia Indonesia). Atau diganti jadi Republik Taipan Indonesia (RTI). Atau Republik Cukong Indonesia (RCI). Alasannya, karena kelompok mafia di hampir seluruh kehidupan nasional telah menancapkan taring berbisanya. Peran mereka makin lama makin kuat sehingga pemerintah, yang memiliki AD/AL/AU serta Polri dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tidak bisa lagi bebas dalam membela kepentingan bangsa atau rakyat, karena selalu ada intervensi para mafioso, para taipan dan para cukong.
Teori hukum besi oligarki (iron law of oligarchy) yang dirumuskan oleh Robert Michels di tahun 1911 sampai sekarang masih tetap relevan. Michels menyatakan bahwa setiap organisasi, partai dan negara, walaupun awal pembentukannya berdasar proses demokrasi, namun tidak bisa tidak, karena keniscayaan taktis dan teknis, semuanya berakhir dengan sebuah bentuk oligarki.
Indonesia di zaman Jokowi tidak sendirian dalam membanting demokrasi sehingga berubah esensi. Beberapa negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika menunjukkan kemiripan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis pada awalnya. Tetapi tidak terlalu lama kemudian berubah jadi otoriterisme. Tak terkecuali Indonesia. Hanya saja di Indonesia otoriterisme itu jauh lebih parah.
Kita menyaksikan pada kwartal pertama ketika Jokowi menjadi presiden, pada umumnya rakyat percaya akan ada berbagai perbaikan signifikan bagi kehidupan rakyat Indonesia. Namun harapan itu cepat kandas karena politik pencitraan (image building) terus saja dilakukan oleh Jokowi sambil terus melancarkan janji-janji sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang terdengar merdu di telinga kebanyakan rakyat Indonesia.
From the publisher's feed