Kabar terbaru datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI! Dimulai 24 Mei 2021 kemarin, berlaku Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi ini bisa jadi "ancaman" buat Twitter, YouTube, Facebook, TikTok, dan aplikasi sejenis lainnya di mana kamu biasa mengunggah dan melihat berbagai media (foto, gambar, video, dll) di internet.