Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengesahkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini norma khusus yang mengatur sanksi dihapuskan. Padahal pada draft uji publik rancangan PKPU mencantumkan norma sanksi, termasuk di antaranya sanksi pelanggaran politik uang.
Apa dampak penghapusan norma sanksi pelanggaran politik uang itu? Kalau sanksi dihapus, lalu apa upaya penyelenggara pemilu menghadang praktik politik uang pada Pemilu 2024? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.