Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 yang berujung perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, 29 pos lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya.
Dari total 315 orang yang diamankan, 27 orang ditahan sebagai tersangka dewasa, sementara 6 tersangka anak diserahkan ke keluarga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita bom molotov, senjata tajam, ponsel, hingga motor sebagai barang bukti.