Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya satu perusahaan yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel, karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.
Pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Nurham
Keempat perusahaan tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan, terutama karena beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Sementara itu, izin PT Gag Nikel tidak dicabut. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebut anak usaha PT Antam itu berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel, dengan memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi fokus utama.