Kasus penipuan dengan iming-iming lolos seleksi anggota TNI kembali terjadi. Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, mengungkap sindikat penipuan rekrutmen anggota perwira TNI yang menyebabkan kerugian hingga tiga ratus juta lebih bagi korbannya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat surat keterangan kelulusan sendiri. Namun setelah korban mengecek langsung, anak korban ternyata dinyatakan tidak lulus.
Satreskrim Polres Kulon Progo Yogyakarta menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menawarkan bantuan untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aksi penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp310 juta.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menyebutkan tiga orang pelaku berinisial HR, US, dan SS juga telah tertangkap.
Pelaku HR ditangkap terlebih dahulu, dan kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo beserta barang bukti. Sementara US dan SS ditangkap sebagai hasil pengembangan penyelidikan oleh kepolisian.
Penipuan ini bermula pada September 2023 ketika pelaku US menawarkan bantuan kepada korban R untuk membantu anaknya dalam proses seleksi menjadi anggota TNI. Korban kemudian menerima surat keterangan yang menyatakan kelulusan anak mereka. Namun setelah dicek, surat tersebut merupakan buatan pelaku sendiri, sementara anak korban dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penerimaan.