Terdakwa kasus p3mb*nuhan dua anak yang jas4dnya ditemukan dalam karung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.Sidang digelar secara tertutup, karena status terdakwa, PU, masih tergolong anak di bawah umur. Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan POM AL, terdakwa dibawa dari Lapas Anak Kelas II Bengkulu menuju ruang sidang.Sidang dipimpin hakim tunggal Edi Sanjaya Lase, dengan jaksa penuntut umum diketuai Citra Apriyadi. Jaksa menyampaikan, PU dijerat tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang p3mb*nuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang p3mb*nuhan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.Jika terbukti bersalah, PU terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua orang tua terdakwa juga turut dihadirkan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan pengadilan anak.