Didi Sunardi, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, mengkritisi belum tegasnya pengaturan mekanisme penetapan Justice Collaborator dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam ujian terbuka untuk promosi doktor ilmu hukum, Didi menyoroti kekosongan norma terkait siapa yang berwenang menetapkan status Justice Collaborator serta bagaimana mekanisme penetapannya.
Menurut Didi, peran Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM berat, yang memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip negara hukum Pancasila. Meskipun KUHAP baru telah mengatur aspek perlindungan dan kemungkinan pengurangan hukuman, otoritas penetapan status Justice Collaborator belum diatur secara tegas.
Simak video ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pandangan Didi Sunardi dalam ujian terbuka doktoral dan sorotan pentingnya pengaturan Justice Collaborator dalam sistem hukum Indonesia.