Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar.
Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan pilkada dilakukan menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara pilkada 2024, yang dipercepat pada 4 sampai 5 Februari 2025.
Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tidak bersengketa digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK rampung.
Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi 2 DPR, Senin mendatang, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat.