Sementara itu, analis politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62 Tahun 2024, yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kesehatan demokrasi. Menurutnya, hal ini karena calon pemimpin bangsa tidak lagi tergantung pada nama besar orang tertentu, melainkan akan melahirkan sistem meritokrasi di partai politik.