Remaja usia 14 tahun berinisial M-A-S ditetapkan tersangka p3mbvnahan terhadap ayah dan neneknya di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menerangkan M-A-S mens*k ayahnya berinisial A-P-W dan neneknya berinisial R-M hingga t4w4s. M-A-S juga m3nik4m ibunya berinisial A-P yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
M-A-S mengaku dirinya melakukan perbuatan keji tersebut karena mendapat bisikan yang meresahkan. Dan berdasarkan pemeriksaan saksi, M-A-S menunjukkan perilaku yang sopan dan jauh dari temperamental. Selain itu, siswa kelas 10 tersebut juga dikenal baik, ramah, pintar dan berprestasi.