Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini-Gus Hans Menolak Menandatangani Hasil Perolehan Suara Pilgub Jawa Timur dan Akan Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pihaknya menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur.
Saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menyampaikan catatan penolakannya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar pada Senin, 9 Desember.
Ia mengatakan banyak ditemukan kejanggalan dalam proses Pilkada di Jawa Timur. Di antaranya, raihan Risma-Gus Hans yang hanya mendapat 30 hingga 0 suara di 3.900 TPS, dan terdapat perbedaan perolehan suara paslon di Formulir C hasil TPS dan Formulir D hasil kecamatan pada sembilan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, tim Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari ke depan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bukti.