Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur atas putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum dan sejumlah unsur internal yang telah bekerja maksimal selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan, Djumyanto, menolak gugatan Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.