MetroTV, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena tidak menjalankan surat edaran Gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan.Seorang warga menjadi viral di media sosial setelah mencoba membuktikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat mengenai pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Hasilnya, warga tersebut tetap diminta dokumen asli KTP pemilik kendaraan sesuai aturan awal.Menanggapi video viral tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik, padahal kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat per 6 April 2026.