Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis. Sidang ini juga memperhatikan permohonan praperadilan tiga tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar.
Keempat aktivis ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan untuk melawan keabsahan penetapan tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.