Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG dengan terdakwa Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Amien menegaskan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi dua unsur utama, yakni actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat), yang harus terjadi secara bersamaan.
Ia juga menyebut, tanpa adanya niat jahat, unsur pidana menjadi lemah meskipun terdapat kerugian negara. Selain itu, harga LNG sangat dipengaruhi pasar global sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendali direksi.