Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015–2023.Para tersangka diduga membuat kajian tanpa didasari data yang valid serta tidak melakukan verifikasi secara layak terhadap agunan yang telah dimark-up, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp919 miliar.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menyidik dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023.Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka.Keempat tersangka tersebut yakni AMA, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; IA, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; GG, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018; serta KRZ, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka berperan dalam pembuatan kajian tanpa data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah dimark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan secara patut.Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp919 miliar. Sementara itu, penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka yang ditaksir senilai Rp566 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, dua dari empat tersangka, yakni IA dan GG, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ, mangkir dari panggilan pemeriksaan.Penyidik mengimbau kedua tersangka tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum dilakukan upaya paksa.Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.#Korupsi #LPEI #KejatiDKI #PembiayaanEkspor #TindakPidanaKorupsi #PenegakanHukum