Banyak pegiat feminis, kalangan perempuan, dan kalangan pro gender yang menyambut baik dua RUU pro gender yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (P-PRT) kembali dimasukkan prolegnas 2021. RUU P-PRT ini sendiri telah berusaha disahkan sejak 15 tahun lalu, namun gagal. Mengapa? Sebab RUU ini akan memperlakukan rumah tangga bagaikan perusahaan besar, yaitu wajib menjamin beberapa kebutuhan ART nya. Di sisi lain, RUU ini juga diharapkan dapat memberi perlindungan bagi ART yang kerap kali mendapat kekerasan dari majikannya. Bagaimana seharusnya kita sebagai Muslim menyikapi persoalan ini? Dan bagaimana solusi yang diberikan oleh Islam? Yuk simak podcast MMC bersama Ustadzah Pratma Julia berikut!