Pemerintah baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Disatu sisi Majelis Ulama Indonesia menolak tindakan kebiri terhadap predator seksual dengan alasan sanksi yang tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh syariat. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap persoalan ini? Yuk simak penjelasan dari Ustadzah Iffah Ainur Rohmah dalam podcast berikut ini.