Saat kita mencoba mendengarkan pengalaman dari orang-orang yang mengalami kekerasan seksual, termasuk dari diri kita sendiri, seringkali kita tidak sadar yang terjadi pada diri kita adalah kekerasan.
Sebab Kekerasan seksual seringkali hanya dipahami sebagai perkosaan saja atau tindakan kasar dalam berhubungan seksual di luar nikah. Dan lagi ketabuan yang menghalangi kita untuk mengenal seksualitas diri sendiri pun masih berkaitan erat dengan masyarakat.
Lalu setelah kita sadar, ternyata sedari kecil kebanyakan dari kita semua pernah mengalami kekerasan seksual. Seperti siulan, main mata, ucapan bernuansa sensual, colekan atau sentuhan dibagian tubuh, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Yang mana kadang kita tak menggangap itu sebagai suatu yang salah, dengan dalih karena itu sudah menjadi kebiasaan yang tidak menimbulkan apa-apa. Padahal akan menjadi guncangan bagi orang yang menerimanya.
Peristiwa-peristiwa “kecil” inilah yang terkadang luput, bahwa itu adalah bagian dari kekerasan yang sudah dinormalisasi. Maka sebelum membicarakan tentang kekerasan seksual, kita perlu memahami betul apa itu seks dan seksualitas.
Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sementara Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut kekerasan seksual adalah semua perbuatan yang berhubungan dengan aktivitas seksual ataupun percobaan aktivitas seksual atau komentar atau perbuatan lainnya yang menyerang secara paksa seksual seseorang tanpa memandang hubungan yang dimiliki antara korban dan pelaku.
Kekerasan seksual mengacu pada aktivitas seksual di mana persetujuan tidak diperoleh atau diberikan secara bebas. Itu terjadi setiap kali seseorang dipaksa, ditekan atau dimanipulasi ke dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan.
Episode kali ini merupakan rubrik baru yang diampuh langsung oleh Ibu Nina Jusuf (Mae) dari Napiesv ( National Organization of Asians and Pacific Islanders Ending Sexual Violence) dalam podcast Ramah dengan nama "Kata Mae". Berikutnya Kata Mae akan tayang secara berkala dalam Podcast Ramah. Pantengin terus ya gaes.
#perempuan #komunitas #genz #komnasperempuan