Umah Ramah memandang bahwa bahaya laten kekerasan seksual di pesantren itu terjadi karena beberapa hal, diantaranya karena kuatnya ketimpangan relasi kuasa di dalam pesantren. Kedua, tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap pesantren maupun mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren. Ketiga, tradisi pengetahuan seksualitas di pesantren masih melanggengkan ketimpangan relasi perempuan dan laki-laki. Keempat, santri, terutama santri perempuan, tidak mempunyai akses yang leluasa untuk berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk untuk menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren.