Salah satu Tersangka dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari, mengaku dibayar 10 juta rupiah oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) untuk menginap semalam di Vila Tekek, Gili Trawangan, NTB, pada 16 April 2025 yang lalu.
Untuk diketahui, Misri Puspita merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya yaitu Kompol Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), yang merupakan atasan dari Nurhadi.
Bagaimana kuasa hukum Misri Puspita menjelaskan posisi hukum kliennya dalam dugaan penganiayaan?
Talk bersama Tim Penasehat Hukum Tersangka Misri Puspita Sari, yang juga Aliansi Reformasi Polri Untuk Masyarakat NTB, Yan Magandar Putra.