Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya yang menolak wacana Amnesti Pajak Jilid 3 menandai sikap pemerintah dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Penolakan ini bukan sekadar keputusan teknis, melainkan pesan moral bahwa negara tidak bisa terus-menerus memberikan karpet merah kepada wajib pajak yang abai menjalankan kewajibannya.
Di satu sisi, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik, khususnya para wajib pajak patuh, bahwa kepatuhan mereka tidak dikhianati oleh kebijakan yang memberi pengampunan berkali-kali kepada pelanggar.
Tetapi, di mata pemerintah, jalur tersebut lebih tepat ditempuh melalui reformasi pajak, digitalisasi administrasi, dan penguatan penegakan hukum, bukan dengan pengampunan berulang.
Apabila pemerintah berhasil meningkatkan penerimaan tanpa mengandalkan amnesti, maka penolakan tersebut akan terbukti sebagai langkah tepat untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Sebaliknya, bila target pajak kerap meleset, wacana Amnesti Pajak Jilid 3 bisa kembali mencuat, menimbulkan dilema yang sama.
[TALK] Direktur NEXT Indonesia Center - Herry Gunawan
&
Sekretaris Pendiri Audit Watch - Iskandar Sitorus