Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Nantinya Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan BPI Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri. Sehingga diharapkan akan lebih memudahkan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Terlebih beberapa perusahaan yang berada di bawah BUMN kini telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sehingga fokus pengawasan mendatang hanya pada korporasi yang tersisa.
Menimbang wacana penggantian Kementerian BUMN menjadi setingkat badan karena sudah ada Danantara, apa dampaknya?
1. Pengamat Ekonomi dan energi, Salamuddin Daeng
2. Pengamat Ekonomi, Irwan Ibrahim